Buat kawan-kawan yang sudah menonton film #SexyKillers, batu bara sebagai sumber energi mungkin sudah tidak asing lagi. Sumber energi listrik saat ini, memang mayoritas masih menggunakan energi dari PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).

Namun, di sisi lain pengelolaan energi dari batu bara menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Penggunaan batu bara sebagai sumber energi pun berkontribusi terhadap emisi karbon yang dihasilkan. #ClimateChange

Nah, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebetulnya telah mengatur bagaimana bauran energi antara energi fosil (migas, batu bara) dan energi terbarukan dalam penemuhan energi nasional. RUEN telah memandatkan pengelolaan produksi dan ekspor batu bara.

RUEN merupakan kebijakan pengelolaan energi nasional yang menjabarkan rencana pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor. RUEN ditetapkan melalui terbitnya Peraturan Presiden no 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang mulai berlaku di tahun 2019.

Berikut kami sarikan mandat pengelolaan Batu Bara dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dalam infografis berikut ☝️