nraniOzNUI

Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi masyarakat sipil, Publish What You Pay Indonesia (PWYP) mendesak Pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil temuan audit atas anak usaha PT Pertamina, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke ranah hukum.

Ketua Dewan Pengarah PWYP Indonesia Fabby Tumiwa, menekankan agar pemerintah dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk menghitung aspek kerugian negara..

“Selain itu kami meminta Dirut Pertamina agar mengaktifkan satuan pengawas intern Pertamina untuk melakukan investigasi internal guna mengidentifikasi sejumlah pihak di Pertamina yang kemungkinan terlibat,” kata Fabby, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (15/11/2015).

Fabby juga mengatakan Juga membuka hasil audit kepada publik, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan publik dapat turut mengawasi.

Sementara itu, Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah menjelaskan, pentingnya hasil audit Petral untuk dibuka ke publik sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor industri Migas.

Lebih lanjut, kata Maryati, Pemerintah juga diminta menghitung nilai kerugian negara dan analisis lanjut dari hasil audit. Sehingga nantinya diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam memperbaiki mekanisme pengadaan minyak mentah untuk kebutuhan BBM dalam negeri.

Tak lupa Maryati menambahkan mekanismenya juga harus dibuat lebih transparan agar publik dapat turut mengontrol.

“Karena dengan adanya transparansi di rantai pengadaan crude oil ini, kerugian negara dapat dicegah, efisiensi dapat ditingkatkan, dan ujung-ujungnya akan menguntungkan publik dan masyarakat sebagai konsumen BBM. Perbaikan sistem pengadaan minyak mentah melalui ISC yang ada saat ini juga harus terus ditingkatkan kinerja dan transparansinya kepada public,” tutur Maryati.

Seperti diketahui, hasil audit forensik terhadap Petral menyebutkan terjadinya ketidakwajaran dalam pengadaan minyak mentah pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha-Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai USD 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Sumber berita: di sini.