JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK) diminta segera meninjau proses tata kelola sektor Mineral dan batu bara. Pasalnya, saat ini kedua sektor tersebut telah memberikan kerugian cukup besar, lantaran banyaknya mafia tambang.

Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati, mengungkapkan dari 12 provinsi yang ada di Indonesia, ditemukan sejumlah izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengalami permasalahan perizinan. Tidak tanggung-tanggung, jumlah mencapai 70 persen dari total 10.918 izin minerba di seluruh Indonesia (Data Ditjen Minerba 2014).

“Mayoritas Pemegang IUP di 12 Provinsi belum memenuhi kewajiban jaminan Reklamasi dan Pasca-Tambang. Perlu ketegasan Pemerintah,agar pemegang IUP memenuhi kewajibannya,” ujarnya di Kantor Indonesian Coruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (7/12/2014).

Oleh karena itu, pemerintah diminta bertindak tegas terhadap pemilik IUP yang tidak mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak dan perusahaan yang tidak membayar pajak. Berdasarkan data, hanya sekitar 50 persen dari total IUP yang terbit diketahui memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang masih belum membayarkan utangnya dari sektor landrent dan Royalti. Berdasarkan rekap data Ditjen Minerba yang diolah oleh Koalisi Anti-Mafia Tambang di 12 Provinsi, ditemukan potensi penerimaan Negara dari kurang bayar 4.631 IUP sebesar Rp3,768 triliun,” tuturnya.

Sekedar informasi, selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya yang disebut potensi kerugian penerimaan (potential lost) di 12 provinsi dari tahun 2009 hingga 2013,Diperkirakan mencapai Rp547,94 miliar di wilayah Kalimantan. Sedangkan di wilayah Sumatera mencapai Rp174,7 miliar dan di wilayah Sulawesi mencapai Rp169,487 miliar. Sehingga, total potensi kerugian penerimaan di 12 provinsi mencapai Rp919,18 miliar. (mrt)

Prabawati Sriningrum, ekonomi.Okezone.com, Minggu, 7 Desember 2014 – 14:48 wib