Jakarta, 26 April 2026 – Lebih dari 340 organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia menyerukan kepada pemerintah untuk tidak mengadopsi mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) dalam perjanjian internasional untuk memastikan transisi energi dari bahan bakar fosil dapat dilakukan secara berkeadilan.
Seruan ini disampaikan untuk merespon Konferensi Pertama tentang Transisi dari Bahan Bakar Fosil, yang akan berlangsung di Santa Marta, Kolombia pada 24-29 April 2026. Konferensi Santa Marta diprakarsai oleh aliansi 18 negara anggota UNFCCC untuk mendorong terbentuknya Perjanjian Bahan Bakar Fosil (Fossil Fuel Treaty) sebagai kerangka jalur untuk transisi dari energi fosil ke energi terbarukan yang berkeadilan.
Perjanjian Bahan Bakar Fosil diharapkan dapat melengkapi dan membantu mencapai target emisi Perjanjian Paris, dan dialog yang dihasilkan oleh Peta Jalan COP30 Belém, serta menyediakan kewajiban hukum yang hilang.
ISDS (Investor-State Dispute Settlement) adalah mekanisme penyelesaian sengketa di mana investor asing dapat menuntut negara untuk mendapatkan miliaran dolar uang pembayar pajak dalam arbitrase internasional seperti ICSID. Hal ini menciptakan efek yang menakutkan di mana pemerintah dapat menunda, melemahkan, atau mengabaikan peraturan kepentingan publik untuk menghindari klaim hukum yang mahal dari investor asing.
ISDS tertanam dalam banyak perjanjian investasi internasional dan perjanjian perdagangan bebas. Dalam banyak kasus, mereka menyerang undang-undang yang bertujuan untuk melindungi iklim, lingkungan, atau masyarakat setempat.
Saat ini terjadi peningkatan kasus gugatan ISDS global, di mana pada akhir tahun 2023, terdapat setidaknya 235 kasus terkait bahan bakar fosil, yang mencakup hampir 20 persen dari total kasus ISDS (terkait dengan beberapa sektor seperti ekstraksi minyak mentah dan gas alam; pembangkit listrik dari batu bara, minyak, dan gas). Pada tahun 2024, investor memulai 58 arbitrase. Lebih dari setengahnya terkait dengan kegiatan ekstraksi dan pasokan energi, dan setengahnya terkait dengan mineral penting yang dibutuhkan untuk transisi energi.
Rachmi Hertanti, peneliti Transnational Institute, menjelaskan bahwa mekanisme ISDS dalam perjanjian perdagangan telah menjadi persoalan sistemik terhadap tindakan pemerintah terhadap aksi perubahan iklim di negara-negara berkembang sebagaimana yang secara eksplisit disebut dalam Laporan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) November 2025 terkait Peta Jalan Baku ke Belém. “Ini untuk pertama kalinya dalam forum iklim multilateral, Konferensi Santa Marta akan membahas kebutuhan untuk mengatasi hambatan yang ditimbulkan ISDS terhadap penghapusan bahan bakar fosil, termasuk ancaman ISDS terhadap upaya negara berkembang untuk mendapatkan nilai tambah dari ekstraksi mineral untuk transisi pada energi terbarukan. Untuk itu, sangat penting bagi kami memastikan bahwa Pemerintah, khususnya di negara berkembang, menyadari resiko dan dampak dari aturan ISDS terhadap agenda transisi energi yang berkeadilan khususnya ditengah krisis energi akibat
perang”, tegas Rachmi
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menilai krisis energi global akibat ketegangan geopolitik seperti konflik Iran-AS harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat transisi energi yang berkeadilan. “Sebagai salah satu produsen batubara terbesar di dunia sekaligus pengimpor minyak dan konsumen bahan bakar fosil terbesar di Asia Tenggara, ketergantungan Indonesia pada rantai pasok global sangat membahayakan keamanan energinya. “Sayangnya, Pemerintah Indonesia justru absen dari Konferensi Santa Marta — forum krusial yang membahas penghapusan bahan bakar fosil dan penghapusan hambatan ISDS. Absennya Indonesia di Santa Marta berisiko membuat suara kita tidak terdengar dalam pembentukan peta jalan Fossil Fuel Treaty yang adil.”
“Ketidakhadiran ini merupakan kesempatan yang terlewatkan, padahal kebijakan hilirisasi mineral kritis (nikel, bauksit, dll.) yang sedang digenjot pemerintah justru semakin rentan terhadap gugatan ISDS dari investor asing. ISDS berpotensi menyandera kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional dan masyarakat. PWYP
Indonesia mendesak pemerintah segera mereformasi rezim investasi dengan menolak ISDS dalam semua perjanjian baru, serta bergabung dengan koalisi negara-negara yang mendukung Fossil Fuel Treaty yang bebas dari jebakan ISDS. Transisi energi bukan sekadar target emisi, melainkan juga kedaulatan energi dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak ekstraksi fosil dan mineral.”
Transisi energi yang juga membutuhkan mineral kritis untuk produksi baterai dan solar panel juga membuka eksposur gugatan ISDS terhadap negara-negara berkembang. Tren ini telah
meningkatkan kasus gugatan ISDS akibat tindakan nasionalisasi perusahaan oleh negara (kepemilikan negara) baik melalui divestasi atau pencabutan izin tambang, larangan ekspor
mineral mentah, hingga kewajiban pengolahan mineral mentah di dalam negeri. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkannya.
Salsabila, aktivis feminis Kolektif Puanifesto, menegaskan gugatan ISDS yang dilakukan oleh investor hampir semuanya bertentangan dengan hak komunitas yang terdampak kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan akibat proyek investasi di sektor ekstraktif, khususnya tambang. “Penerapan Mekanisme ISDS yang berakar dari sistem kolonial hanya akan
memperpanjang impunitas korporasi ekstraktif, melanggengkan relasi yang asimetris antara korporasi Negara Utara dengan Negara Selatan, dan memperparah krisis iklim.
Kewajiban negara untuk melindungi hak-hak rakyat menjadi tersandera akibat ancaman gugatan investor dan berujung pada kandasnya perjuangan masyarakat dalam melawan dampak negatif aktivitas bisnis korporasi terhadap kehidupan mereka, baik terkait pelanggaran hak asasi manusia, kerugian ekonomi, maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas”, tegas Salsabila.
Hadi Rahmat Purnama, Legal Center for Corporate, International Trade and Investment Universitas Indonesia, menilai mekanisme ISDS kembali menjadi perdebatan di antara negara-negara dan sudah banyak juga pemerintah di beberapa negara menolaknya. India, Afrika Selatan, dan Ekuador telah membatalkan perjanjian investasi dengan ISDS. Brasil tidak pernah menyetujui ISDS. Australia dan Selandia Baru memiliki kebijakan yang menentang ISDS. Negara-negara pengekspor modal seperti Uni Eropa dan Inggris kini juga menolak ISDS.
“Untuk itu kami menantikan bahwa fossil fuel treaty yang akan dihasilkan di Santa Marta akan menegaskan janji dan komitmen negara-negara untuk tidak menggunakan mekanisme ISDS di dalam seluruh perjanjian perdagangan dan investasinya”, pungkas Hadi.
Untuk itu, organisasi Masyarakat sipil global mendesakan bahwa satu-satunya cara efektif agar negara berkembang transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi hijau dalam dilakukan secara berkeadilan adalah dengan melindungi dirinya dari ancaman gugatan ISDS. Konferensi Santa Marta di Kolombia harus dapat membangun koalisi pemerintah yang berkomitmen untuk memasukkan ketentuan tentang pembatalan ISDS dalam Perjanjian Bahan Bakar Fosil di masa mendatang dan memulai negosiasi untuk perjanjian multilateral untuk mewujudkan dunia yang bebas dari ISDS.
Informasi Lebih Lanjut, hubungi:
Aryanto Nugroho, PWYP Indonesia: aryanto@pwypindonesia.org
Rachmi Hertanti, Transnational Institute: r.hertanti@tni.org
Salsabila Putri, Puanifesto: salsabilaaziziah@proton.me
Hadi Rahmat Purnama, LCITI-UI: hadi.rahmat@ui.ac.id