Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyelenggarakan diskusi terpumpun bertema “Memperkuat Implementasi GEDSI dalam Aksi Iklim Menuju COP31” di Menteng, Jakarta Pusat, pada 15 September 2026. Diskusi membahas perkembangan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam kebijakan iklim Indonesia, khususnya pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI) 2024–2030 serta agenda nasional menuju Konferensi Para Pihak ke-31 (Conference of the Parties/COP31) Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim.

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses PWYP Indonesia dalam menyusun policy brief mengenai refleksi implementasi RAN-GPI dan penguatan GEDSI dalam agenda iklim Indonesia. Narasumber yang hadir adalah Wicitra Diwasasri dari PWYP Indonesia, Yosi Amelia dari MADANI Berkelanjutan, dan Andriyeni dari Solidaritas Perempuan. Diskusi juga diikuti oleh organisasi masyarakat sipil serta kelompok yang bekerja pada isu gender, disabilitas, energi, lingkungan, dan inklusi sosial.

“Pada pertemuan hari ini, kita akan fokus pada isu GEDSI menuju COP31. PWYP sedang menyusun policy brief yang berfokus pada perkembangan GEDSI pasca-COP30, termasuk perkembangan RAN-GPI yang telah dimiliki Indonesia sejak 2024. Harapannya, hasil diskusi hari ini akan menjadi aksi bersama saat menghadiri COP31,” kata Mouna Wasef dari PWYP Indonesia saat membuka diskusi.

Informasi pelaksanaan RAN-GPI masih terbatas

Dalam pemaparan awal, Wicitra Diwasasri menjelaskan bahwa RAN-GPI telah ada sejak 2024, sementara Belém Gender Action Plan (BGAP) baru muncul setelah COP30 di Belém, Brasil, pada 2025. Karena itu, implementasi RAN-GPI dan BGAP perlu terus dikawal. Persoalan yang menonjol adalah masih terbatasnya informasi mengenai pelaksanaan RAN-GPI, termasuk pemantauan dan pelaporannya.

RAN-GPI memiliki tujuh sektor prioritas dan memasukkan perhatian terhadap kelompok rentan serta interseksionalitas. Namun, informasi dari kementerian dan lembaga mengenai pelaksanaannya masih minim. “Hanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memasukkan unsur eksplisit gender dan iklim, jadi kami masih harus menerka-nerka,” ujar Wicitra.

Menurutnya, penerapan interseksionalitas juga masih perlu diperkuat, termasuk melalui penyediaan data terpilah. Pembaruan terkait RAN-GPI dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sejauh ini lebih banyak berupa pedoman, sementara perkembangan implementasinya masih perlu diperjelas.

PWYP Indonesia mendorong konsolidasi KPPPA, kementerian/lembaga pengampu, mitra strategis, hingga perwakilan kelompok rentan untuk menyusun timeline implementasi RAN-GPI. Selain itu, diperlukan dasbor pemantauan dan evaluasi berkala, keterwakilan kelompok akar rumput dalam delegasi nasional menuju COP31, serta kerangka pelaporan atas implementasi RAN-GPI.

Risma Umar dari Aksi! for Justice, dalam tanggapannya, menilai indikator yang digunakan perlu diperjelas agar mampu menggambarkan kondisi kelompok rentan secara nyata, termasuk tindakan dan anggaran yang disediakan. Ia juga mendorong agar RAN-GPI ditinjau ulang dengan memasukkan perspektif BGAP. Sementara itu, Ika Agustina dari Kalyanamitra mempertanyakan kemungkinan regulasi turunan RAN-GPI serta penggunaan policy brief sebagai bahan advokasi.

GEDSI dalam kebijakan iklim dan transisi energi

Pada sesi berikutnya, Yosi Amelia dari MADANI Berkelanjutan membahas “Celah GEDSI dalam Kebijakan Iklim dan Transisi Energi dalam Kerangka COP31.” Menurut Yosi, GEDSI penting untuk menentukan efektivitas aksi iklim serta kualitas tata kelola transisi yang berkeadilan. Dampak perubahan iklim tidak dirasakan secara sama oleh seluruh kelompok masyarakat, sehingga perlu ditinjau melalui pendekatan interseksional.

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen kebijakan iklim, seperti Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC), Second NDC, Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, Just Energy Transition Partnership (JETP) beserta Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta RAN-GPI 2024–2030. Namun, kebijakan tersebut masih berjalan melalui jalur kelembagaan yang terpisah.

Prinsip GEDSI sudah muncul dalam sejumlah dokumen, tetapi belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam penganggaran, pembiayaan, pemilihan proyek, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. “GEDSI perlu diposisikan sebagai indikator kualitas tata kelola transisi berkeadilan, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan kebijakan,” ujar Yosi.

Ia mendorong penerapan GEDSI dalam seluruh siklus kebijakan: perencanaan, penetapan target dan indikator, penganggaran, pelaksanaan proyek, hingga pemantauan, pelaporan, pengaduan, dan akuntabilitas. Penguatan juga diperlukan melalui keterlibatan Kelompok Kerja (Pokja) RAN-GPI dalam kelembagaan JETP, integrasi GEDSI dalam Climate Budget Tagging, data terpilah berdasarkan gender, usia, dan disabilitas, serta skrining tenurial berbasis gender sebelum persetujuan proyek.

Dalam diskusi, Kartika dari Perkumpulan Tuna Netra Kristiani Indonesia (PETKI) menilai komitmen terhadap GEDSI memang semakin terlihat, tetapi mekanisme penerapannya masih menjadi persoalan. “Kami jujur saja, dari sisi disabilitas, sampai sekarang kami masih bagian yang tertinggal. Kami masih sebatas objek yang dilindungi negara, bukan subjek yang ditanggung bersama,” ujar Kartika.

Ika menambahkan pentingnya melihat perempuan sebagai pihak yang memiliki agensi dan kapasitas, bukan hanya sebagai kelompok yang rentan. Risma juga menilai kebijakan iklim masih sering menempatkan perempuan sebagai korban, sehingga responsnya cenderung berupa pemberian bantuan. Padahal, perempuan memiliki pengetahuan lokal, daya lenting, dan kemampuan memimpin aksi di masyarakat.

“Pembuat kebijakan ini gagal melihat bahwa perempuan, selain sebagai korban, juga memiliki kekuatan. Pengetahuan dan kapasitas lokal itu ada,” kata Risma.

Rina Prasarani dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menambahkan bahwa kerentanan penyandang disabilitas juga terbentuk dari interaksi kebijakan, sistem, hambatan fisik, akses terhadap informasi, serta sikap masyarakat. Karena itu, penyediaan akomodasi yang layak dan penerapan prinsip no one left behind (tidak ada yang tertinggal) perlu menjadi bagian dari pelaksanaan GEDSI.

Memastikan partisipasi bermakna perempuan akar rumput

Andriyeni dari Solidaritas Perempuan membahas “Partisipasi Bermakna Perempuan Akar Rumput dan Tuntutan Gerakan Menuju COP31.” Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat tidak cukup dimaknai sekadar kehadiran dalam forum konsultasi. Masyarakat memiliki hak untuk didengar, pendapatnya dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil.

Menurut Andriyeni, proyek yang dikategorikan sebagai proyek hijau tidak otomatis menjamin keadilan. Proyek transisi energi dapat tetap berdampak pada tanah, air, dan sumber daya masyarakat apabila perlindungan kelompok rentan tidak diperhatikan. Kerusakan ekologis juga dapat meningkatkan beban kerja perempuan, terutama ketika akses terhadap pangan dan air semakin sulit.

Karena itu, konsultasi publik perlu dilakukan secara aman dan aksesibel, dengan informasi yang transparan, bahasa yang dipahami masyarakat, serta waktu dan lokasi yang mempertimbangkan kondisi perempuan dan penyandang disabilitas. Mekanisme pengaduan juga perlu aman, mudah diakses, dan melindungi masyarakat dari tindakan pembalasan.

Dalam diskusi, Marta dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti perkembangan JETP, khususnya fase kedua dan JETP Delivery Unit. Menurutnya, perkembangan tersebut perlu terus dikawal, termasuk terkait kepentingan dan kepemilikan nasional dalam proses transisi energi.

Menutup diskusi, peserta menekankan bahwa tantangan GEDSI bukan semata-mata karena ketiadaan komitmen. Persoalan utama terletak pada bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam kelembagaan, anggaran, data, partisipasi, implementasi, serta mekanisme akuntabilitas. RAN-GPI 2024–2030 dapat menjadi salah satu instrumen untuk menerjemahkan prinsip GEDSI ke dalam aksi iklim dan transisi yang berkeadilan. Dengan penguatan implementasi dan partisipasi yang bermakna, agenda menuju COP31 tidak hanya berbicara mengenai komitmen internasional, tetapi juga memastikan bahwa kelompok yang terdampak memiliki ruang untuk terlibat dan memengaruhi kebijakan di tingkat nasional maupun lokal.

Penulis: Zaky Raihan Prayudha
Peninjau: Mouna Wasef

 

Privacy Preference Center

Skip to content