Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bupati Inhu H.Yopi Arianto,SE berkomitmen untuk melaksanakan pemerintahan yang transparansi dan akuntabel. Dan bentuk komitmen itu juga Bupati telah mengeluarkan instruksi No. 2 Tahun 2013 tentang manajemen layanan informasi publik di lingkup Pemkab Inhu.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Dokumentasi dan Informasi (Dishubkomimfo) Kab Inhu Drs.H.Erpandi di Aula Bappeda dan Litbang Inhu saat kegiatan acara Peringati Hari Hak Untuk Tahun Se-Dunia Dan louncing Standar Operasi Prosedur (SOP) Informasi Publik dan Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM) akhir pekan kemaren.

Demikian dijelaskan Kadishubkomimfo Kab Inhu Drs.Erpandi kepada wartawan, Senin (6/10). Menurutnya launcing PPIM sebutnya, berpusat kantor Dishubkomimfo Inhu dan di buka setiap jam kerja dan telah tersedia petugas jaga yang akan melayani masyarakat untuk memperoleh data dan informasi, kecuali informasi yang merupakan rahasia.

Dan yang berhubungan dengan PPIM ini, tentunya permudahan untuk diketahui publik dalam penyelenggaran aparatur Negara, yang sebelumnya Pemkab Inhu telah dilakukan terlebih dahulu melakukan aktivasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dibidang Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik (P4IP).”kata Erpandi.

Maka dengan Pemkab Inhu Peringati Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia ini, menyepakati untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke publik, yang tujuan memuncilkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses pemerintahan dan mengkampanyekan karena informasi itu juga bagian dari hak asasi manusia.

Dimana berinisiatif Pemkab Inhu memperingati hari hak untuk tahu sambungnya Erpandi, bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparansi dan akuntabel. Sebab dari sejak Tahun 2011 lalu tengah dijalankan dibawah kepemimpinan Bupati Inhu H.Yopi Arianto untuk menggesa PPID.

Untuk itu, Pemkab Inhu akan terus mengembangkan semangat keterbukaan dengan salah satunya menyediakan fasilitas PPIM sebagai desk pelayanan PPID yang saat ini berada di kantor Dishubkomimfo Inhu.

Dan PPIM tersebut akan berjalan berdasarkan SOP dan DIP Iformasi Publik yang telah disusun bersama dan mendapatkan asisten dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

“FITRA dan PWYP Indonesia ini Organisasi Masyarakat Sipil yang peduli dengan transparansi dan menjadi mitra pemerintah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tukasnya.

Sumber : Metroterkini.com