Jakarta, CNN Indonesia — Koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia menilai kontrak pertambangan batu bara dan mineral kini dapat diakses publik. Hal itu menyusul menangnya gugatan informasi yang dilayangkan oleh warga melalui Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) pada 17 November 2020 lalu.
Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang, sang penggugat sengketa, menyatakan gugatan tersebut dikabulkan pada Kamis (20/1) lalu. Menangnya gugatan yang ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu memprakarsai kemenangan publik yang menuntut transparansi dalam praktik pertambangan.

“Putusan ini disebutkan dalam kedua gugatan, yaitu membatalkan dokumen kontrak sebagai klasifikasi yang dikecualikan dibuka oleh publik. Artinya pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak lagi boleh menutup semua dokumen kontrak perusahaan tambang batu bara dan mineral,” ujar Rupang, dalam keterangan resminya, Senin (31/1).

Beberapa kontrak pertambangan yang kini dapat dibuka publik, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT. Arutmin juga disebut terbuka untuk publik, termasuk dengan dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin.

Di sisi lain, Serly Siahaan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang juga merupakan penggugat, menyatakan keberhasilannya dalam memenangkan gugatan atas satu dokumen Kontrak Karya (KK) milik PT Dairi Prima Mineral, anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Kontrak perusahaan tersebut kini juga dilaporkan menjadi dokumen terbuka.

“Akhirnya hakim memberikan putusan dari gugatan yang telah diajukan hampir tiga tahun. Putusan ini sangat berharga dan penting bagi masyarakat karena akhirnya masyarakat bisa mengetahui informasi mengenai perusahaan dan rencana pertambangan yang kami anggap mengancam mata pencaharian dan keselamatan warga karena berada di lokasi rawan gempa,” tuturnya.

Dengan putusan ini, menurut Serly, warga dapat memiliki kedudukan yang kuat dalam rencana bisnis perusahaan tambang.

Kuasa Hukum Penggugat Muhamad Jamil mengatakan dua putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permohonan warga itu membuktikan bahwa dari sisi regulasi perundang-undangan, hal tersebut merupakan hak fundamental warga untuk mengetahui informasi soal tambang di wilayahnya.

“Klasifikasi rahasia atau informasi yang dikecualikan telah dibatalkan oleh putusan yang dimenangkan warga. Maka dengan demikian, mulai saat ini seluruh dokumen Kontrak PKP2B beserta dokumen perubahannya termasuk evaluasi perpanjangannya kini menjadi terbuka dan dapat diakses oleh publik luas khususnya warga yang berada di garis depan bisnis pertambangan,” kata Jamil.

Merespons hal ini, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti mengungkapkan ada dua signifikansi dari keputusan ini. Pertama, putusan ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi terkait kontrak bisnis perusahaan pertambangan. Kedua, ada peluang partisipasi masyarakat dalam industri pertambangan.

Menurutnya, pertambangan merupakan urusan publik, sebab aktivitas pertambangan berdampak langsung pada masyarakat dan dampak buruk pada lingkungan juga berpengaruh pada kelangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat.

“Dalam upaya litigasi serupa, penting bagi kita (masyarakat sipil) mendorong pentingnya penggunaan forum-forum ‘alternatif’ seperti Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar diperluas bagi publik untuk mendapatkan haknya. Perlu menjadikan putusan ini meluas ke banyak daerah lainnya dan situasi lainnya yang serupa,” terang Bivitri.

Di sisi lain, Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho juga turut mengomentari putusan itu. Ia menilai, pemerintah perlu dengan tepat menjalankan putusan ini. Pasalnya, bila pemerintah tidak melaksanakannya, kredibilitas pemerintah akan dipertaruhkan.

Selain itu, Aryanto juga menilai, keterbukaan bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan dalam menjalankan bisnis. Terlebih, untuk bisnis yang berdampak luas terhadap masyarakat seperti pertambangan.

Menurut Aryanto, keterbukaan kontrak ini harusnya menjadi hal yang umum karena Indonesia terlibat aktif dalam inisiatif global Extractives Industries Transparency Initiative (EITI) yang telah memandatkan keterbukaan dokumen kontrak dan izin di sektor industri ekstraktif.

“Jadi seharusnya Indonesia patuh terhadap mandat tersebut. Kami menunggu apakah pemerintah comply dengan membuka dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan mandat UU KIP & EITI,” kata Aryanto.

Sumber: CNN Indonesia