Lombok Tengah – Bagi 401 kepala keluarga di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, 150 hektare lahan bukan sekadar hamparan tanah. Lahan yang telah digarap selama bertahun-tahun tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus bagian dari ruang hidup yang perlu dipertahankan.

Namun, keberadaannya kini menghadapi ancaman dari aktivitas pertambangan mineral bukan logam atau galian C batu apung. Ancaman ini bukan hanya soal hilangnya lahan produktif. Aktivitas pertambangan juga berpotensi mengganggu fungsi kawasan resapan air, mengancam sumber mata air, serta memengaruhi keberlanjutan pertanian dan perkebunan masyarakat.

Pertemuan kampung yang diinisiasi GEMA Rinjani menjadi wadah diskusi warga, membahas masa depan ruang hidup yang berkelanjutan. (Dok. CFP 2026 – WALHI NTB)

Karena itu, persoalan pertambangan bagi warga Lantan bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup dan ekosistem yang menopang kehidupan mereka.

Situasi inilah yang mendorong Komunitas GEMA Rinjani menggelar pertemuan kampung di Desa Lantan pada 9 Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi ruang masyarakat desa membicarakan masa depan wilayahnya, memperkuat pengetahuan mengenai persoalan lingkungan, sekaligus membangun langkah bersama untuk mempertahankan ruang kelola rakyat dari tekanan aktivitas ekstraktif.

Ruang Hidup yang Terancam

Bagi masyarakat, lahan yang mereka kelola memiliki hubungan erat dengan sumber kehidupan. Lahan pertanian dan perkebunan menjadi ruang produksi sekaligus sumber pendapatan keluarga. Di sisi lain, kawasan hulu dan resapan air memiliki fungsi ekologis yang penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Aktivitas tersebut memiliki potensi besar mengganggu hingga menghancurkan kawasan dan resapan air, hingga menghilangkan lahan-lahan produktif lahan kelola masyarakat, yang menjadi sumber mata pencarian. Tentu ini bukan saja hanya tentang dampak ekologis, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Inisiatif pertemuan tersebut berangkat dari hal ini. Untuk mendorong gerakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat mempertahankan ruang kelola yang digarapnya, serta mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan sosial-ekologi.

Penguatan komunitas diperlukan agar masyarakat memiliki kapasitas untuk mengenali persoalan wilayahnya serta menambah pengetahuan masyarakat untuk mendokumentasikan kondisi lingkungan dan membangun inisiatif perlindungan dan pemulihan lingkungan, serta menyampaikan kepentingannya dalam proses pengambilan kebijakan.

Dengan begitu, harapannya, terbangunnya inisiatif berbasis komunitas mendorong kebijakan untuk memperkuat perlindungan wilayah kelola rakyat dan mencegah ekspansi industri ekstraktif yang mengancam bentang alam di NTB.

Dalam diskusi pertemuan kampung tersebut, masyarakat bersepakat mendorong ruang kelola rakyat melalui reforma agraria, pengelolaan lahan secara kolektif, dan perlindungan kawasan dari aktivitas ekstraktif.

150 Hektare untuk 401 Keluarga

Salah satu agenda penting yang dibicarakan adalah kepastian atas sekitar 150 hektare lahan yang selama ini dikelola oleh 401 kepala keluarga. Lahan tersebut telah digarap masyarakat selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu sumber penghidupan mereka.

Warga mendorong kepastian dan pengakuan lahan dengan skema TORA, yang akan dikelola bersama. (Dok. CFP 2026 – WALHI NTB)

Masyarakat mendorong agar lahan tersebut dapat memperoleh kepastian dan pengakuan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Nantinya, pengelolaan tanah tersebut dilakukan secara kolektif melalui kelembagaan masyarakat, dengan gagasan kepemilikan atau penguasaan berbasis organisasi/komunal, sehingga lahan dapat dipertahankan sebagai ruang hidup bersama dan sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Pada saat yang sama, juga akan mendorong Pemerintah Desa Lantan untuk tidak membuka ruang bagi aktivitas pertambangan, yang berpotensi mengancam fungsi ekologis kawasan hulu dan keberlanjutan lahan pertanian masyarakat.

Pendekatan ini memperkuat posisi komunitas sebagai aktor utama dalam mempertahankan ruang kelola sekaligus mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial-ekologis.

Apa yang dilakukan komunitas ini, merupakan bentuk advokasi yang perlu diperluas hingga ke tingkat provinsi. Karena menjadi langkah penting memastikan tanah dan sumber hidup masyarakat atau sumber daya alam, dikelola sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, gagasan yang dibangun dari Lantan adalah tentang siapa yang menentukan masa depan sumber daya alam. Ketika tanah dan sumber air menjadi penopang kehidupan masyarakat, pengelolaannya tidak seharusnya semata-mata ditentukan oleh kepentingan ekstraksi. Ruang hidup rakyat perlu dilindungi, dikelola secara berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang hidup di dalamnya.

 

Penulis: Ariyansah NK & WALHI NTB

Reviewer: Meliana Lumbantoruan

 

Privacy Preference Center

Skip to content