Aktivitas pertambangan dapat menjadi ancaman besar bagi kelestarian lingkungan. Hal ini dikarenakan kegiatan pertambangan dapat mengubah topografi lahan dan meninggalkan dampak berupa lubang-lubang tambang. Untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem lingkungan, pelaku usaha pun diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dan pas- catambang diwajibkan dan menjadi satu kesatuan rangkaian kegiatan pertambangan sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip dan standar praktik pertambangan yang baik (good mining practices).

Reklamasi dan pascatambang harus direncanakan sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan, termasuk di dalamnya adalah menempatkan (mengalokasikan) dana jaminan reklamasi dan pascatambang, melalui rekening bersama antara pelaku usaha dan Pemerintah sebagai pemberi izin (baik pusat maupun daerah). Penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang ini berfungsi sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk mengelola dan menanggulangi dampak lingkungan, baik dari kegiatan eksplorasi, operasi produksi, maupun fase pascatambang.

Policy brief ini menguraikan beberapa persoalan terkait penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, baik dari sisi kepatuhan, kelemahan proses, pencairan, maupun aspek koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah. Catatan kebijakan ini juga mendeskripsikan dampak dari tidak dipatuhinya atau tidak diatasinya persoalan-persoalan yang menyangkut penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Catatan ini juga merekomendasikan beberapa hal untuk dijadikan pertimbangan, baik dalam aspek kebijakan maupun dalam langkah-langkah kelembagaan dan koordinasi guna memperbaiki tata kelola pertambangan secara menyeluruh.

Kepatuhan Penempatan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang di Indonesia

Unduh Brief