Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menolak seluruh rencana investasi sektor pertambangan apabila beneficial ownership (penerima manfaat) yang diajukan tak jelas.

Isyarat penolakan tersebut akan diatur dalam ketentuan terkait beneficial ownership berbentuk Peraturan Presiden yang akan terbit akhir tahun ini. Diharapkan, aturan main ini dapat mempermudah investasi sektor ESDM.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, pemerintah berhak menolak rencana investasi dari perusahaan. “Kami tidak menerima beneficial ownership yang tak jelas,” ujarnya mengutip siaran pers, Selasa (24/10).

Keterbukaan beneficial ownership juga diklaim mampu mencegah upaya penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.

Beneficial ownership merupakan pemilik yang menerima manfaat langsung dari sebuah investasi, yang tidak bertindak sebagai agen, tidak sekadar meminjam nama, dan bukan pula perusahaan perantara.

Sebetulnya, Kementerian ESDM telah menyusun pengawasan usaha sektor ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017.

Beleid itu menyebut, kontraktor migas atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ingin mengambil alih hak partisipasi kelolaan sumber daya alam harus melakukan keterbukaan beneficial ownership.

Perpres keterbukaan beneficial ownership ini nantinya menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bumi.

Menurut Jonan, dua ketentuan di atas belum mengatur ihwal keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha ekstraktif.

Jonan berharap, sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terjalin demi pemanfaatan keterbukaan beneficial ownership sektor ESDM.

“Untuk melakukan clearance beneficial ownership, salah satunya harus memasukkan nomor identitas pajak di dokumen admininstratif sehingga semua datanya terhubung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyebutkan Indonesia diwajibkan untuk mempublikasikan seluruh beneficial owners di sektor tambang atawa kawasan industri ekstrakrif pada tahun 2020 mendatang.

Bambang menjelaskan, beberapa data yang diwajibkan untuk dipublikasikan adalah informasi mengenai nama, domisili, dan kewarganegaraan orang atau sekelompok pihak yang mengendalikan perusahaan industri ekstraktif. Ini akan dipublikasikan melalui laporan Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI). (bir)

Sumber: CNN Indonesia