Dengarkan juga melalui
Dua gugatan sengketa informasi terkait data dan dokumen sektor tambang batubara telah dikabulkan oleh majelis hakim komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Kamis, 20 Januari 2022 lalu. Kedua gugatan dilayangkan oleh publik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Putusan kedua gugatan tersebut adalah kemenangan rakyat yang menegaskan bahwa praktik pertambangan harus dibuka prosesnya sejak dari awal pengajuan hingga perpanjangan izin.
Putusan menyatakan satu (1) dokumen Kontrak Karya (KK) dan lima (5) kontrak PKP2B batubara raksasa sebagai dokumen yang terbuka bagi publik, serta menyatakan dokumen evaluasi perpanjangan otomatis kontrak PT. Arutmin menjadi IUPK Batubara sebagai dokumen terbuka. Putusan ini juga turut membatalkan SK Penetapan PPID Kementerian ESDM RI tahun 2020 yang menyatakan dokumen KK dan PKP2B sebagai dokumen rahasia. Hal ini tentunya dapat berimplikasi pada status seluruh dokumen KK dan PKP2B awalnya sebagai dokumen tertutup kini menjadi terbuka bagi publik.
Hasil dari putusan tersebut tidak terlepas dari perjuangan warga Kabupaten Dairi selama 3 tahun dalam mengajukan sengketa informasi dokumen Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral. Dengan dibukanya dokumen kontrak dan perizinan pertambangan, maka masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam hal pengawasan, serta masyarakat juga dapat mengetahui hak masyarakat dan kewajiban perusahaan tambang selama izin berlaku. Kemenangan ini memiliki cerita yang menarik untuk digali lebih dalam, terlebih proses gugatan sengketa informasi untuk memperjuangkan keterbukaan informasi pertambangan memakan proses waktu yang lama dan segala tantangannya.