Pada 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Kepala Kortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan tersebut sebagai “sinergitas” antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Seminggu kemudian, Kejagung membentuk tim khusus sembilan jaksa senior untuk menangani kasus ini. Namun di balik label sinergi dan jaminan profesionalisme, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah institusi menyidik perkara yang menjerat mantan petingginya sendiri tanpa konflik kepentingan?
Lebih penting lagi, mengapa aktor-aktor kunci dalam dugaan manipulasi rantai pasok batubara senilai Rp5 triliun justru tidak tersentuh sama sekali?
Pelimpahan Cepat, Konflik Kepentingan Struktural
Tiga perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto. Selama penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Namun untuk dua perkara lainnya—Krakatau Steel dan batubara PLTU—status penyidikan masih bersifat umum.
Pelimpahan ini menempatkan Kejaksaan Agung dalam posisi yang janggal: dari institusi asal tersangka, kini menjadi penyidik atas perkaranya sendiri. Febrie Adriansyah adalah mantan Jampidsus, posisi tertinggi di bidang pidana khusus pada institusi yang sama. Sembilan jaksa senior yang ditunjuk—meski sebagian besar pernah bertugas di KPK—tetap berada dalam struktur komando yang pernah dipimpin oleh tersangka yang mereka sidik.
Pola ini bukan tanpa preseden. Dalam arsip Retoris.id, kasus “Bola Panas Rp4,8 Triliun ke Kejagung” menunjukkan bagaimana perkara bernilai triliunan rupiah bermuara di Kejaksaan Agung dengan risiko penyusutan di ruang internal. Majelis hakim dalam kasus tersebut merekomendasikan agar penyidik Kejagung melanjutkan penelusuran harta melalui penyidikan TPPU—rekomendasi yang hingga kini belum jelas progresnya.
Aktor yang Hilang dari Narasi
Sementara sorotan publik tertuju pada Febrie Adriansyah dan drama hukum yang mengiringinya, sejumlah aktor kunci justru absen dari seluruh pemberitaan.
Pertama, manajemen PT PLN. Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026 tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan atau kelalaian pihak pembeli. Namun hingga kini, tidak ada satu pun nama dari jajaran direksi PLN yang ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan dicekal.
Kedua, Kementerian ESDM. Sebagai pengawas teknis sektor energi, kementerian ini seharusnya memiliki mekanisme verifikasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyoroti kegagalan pengawasan sistemik rantai pasok energi selama delapan tahun. Bagaimana mungkin manipulasi dokumen kualitas, kuantitas, dan harga kontrak lolos dari pengawasan berlapis tanpa terdeteksi?
Ketiga, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari dua perusahaan pemasok batu bara yang diduga terlibat. Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebutkan praktik korupsi ini diindikasikan menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp5 triliun. Namun identitas pemilik manfaat akhir dari perusahaan pemasok tidak pernah diungkap secara publik.
PWYP Indonesia mendesak Kementerian Hukum (melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) dan Kementerian ESDM membuka, memverifikasi, dan mencocokkan data pemilik manfaat kedua perusahaan pemasok sebagaimana dimandatkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Ini sekaligus menjadi ujian publik apakah sistem data beneficial ownership pemerintah benar-benar berfungsi atau sekadar pemenuhan administratif di atas kertas.
Keempat, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka kerugian Rp5 triliun yang beredar luas di media hingga kini masih berupa “indikasi awal” dari penyidik. Belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dipublikasikan untuk memverifikasi angka tersebut. Tanpa jangkar dokumen resmi, angka sentral kasus ini mengambang—rentan digugurkan dalam sidang praperadilan atau menjadi alat negosiasi tanpa niat penuntutan tuntas.
Hotman Paris dan Sirkus Pengalihan Perhatian
Penunjukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 menambah lapisan kontroversi. Hotman mendampingi Febrie dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung yang berlangsung sembilan jam dengan 18 pertanyaan.
Namun yang menarik perhatian publik bukanlah substansi pembelaan, melainkan pernyataan-pernyataan kontroversial Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto. “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman.
Pernyataan ini memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menegaskan tidak ada korelasi antara penetapan tersangka dan marwah Presiden. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden, menegaskan bahwa Prabowo berkomitmen tinggi memberantas korupsi. Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi bahkan menyatakan Presiden tidak pernah mengintervensi hukum
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengingatkan bahwa pandangan Hotman soal perlunya izin Presiden untuk penetapan tersangka tidak memiliki pijakan hukum dan konstitusi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan yang membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut.
Hotman juga terlibat konfrontasi verbal dengan wartawan yang melontarkan pertanyaan di lokasi, hingga dikecam oleh Forum Pemred dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik, dan tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan.
Pola pembelaan Hotman Paris menunjukkan kemiripan dengan kasus sebelumnya. Dalam kasus Timothy Ronald dari Holywings, Hotman—yang juga rekan bisnis Timothy—membela dengan mereduksi tuduhan menjadi “hanya menjual kelas”. Kini, ia menyebut kasus korupsi batubara sebagai “lelucon” yang tidak terkait dengan blackout listrik.
Data dari Social Blade menunjukkan penurunan signifikan jumlah pengikut Instagram Hotman Paris pasca ia membela Febrie. Sebanyak 29.466 akun melakukan unfollow pada 18 Juli, diikuti 15.898 akun pada 19 Juli. Namun drama ini justru mengalihkan perhatian publik dari substansi kasus yang sesungguhnya.
Kerugian Rp5 Triliun dan Rantai Pasok yang Tertutup
Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026 menyingkap kerentanan sistemik pada rantai pasok energi nasional. Dua perusahaan pemasok diduga memanipulasi dokumen kualitas, kuantitas, dan harga kontrak pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho menegaskan bahwa ini bukan sekadar korupsi pengadaan biasa. “Batubara masih menjadi tulang punggung kelistrikan nasional. Ketika rantai pasoknya dimanipulasi secara sistematis selama bertahun-tahun, yang menanggung bebannya adalah seluruh rakyat Indonesia, melalui listrik yang kerap tidak andal, gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, serta kerugian keuangan negara yang pada akhirnya dapat berdampak pada beban subsidi listrik atau penyesuaian tarif di masa depan.”
Pertanyaan mendasar yang belum terjawab: bagaimana mungkin dugaan manipulasi pasokan berlangsung sejak 2018 tanpa terdeteksi oleh pengawasan internal PLN, surveyor independen, Kementerian ESDM, maupun auditor negara? Kegagalan pengawasan berlapis selama delapan tahun menuntut jawaban: apakah ini kelalaian, atau pembiaran yang disengaja?
PWYP Indonesia mendesak keterbukaan kontrak dan data pemasok batu bara PLN (open contracting), publikasi hasil audit investigatif BPK, serta pembangunan sistem verifikasi kualitas dan kuantitas batu bara yang independen dan dapat diaudit publik. Organisasi ini juga mengingatkan bahwa sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi transparansi ekstraktif—namun cakupan pelaporan EITI masih berhenti pada data produksi dan pembayaran fiskal di hulu, belum menyentuh rantai pasok di level tengah (midstream), termasuk pengadaan batubara untuk kelistrikan domestik.
Supervisi KPK: Mendesak dan Menentukan
Menghadapi pelimpahan perkara ke institusi yang berpotensi konflik kepentingan, PWYP Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019. Apabila dalam perjalanannya ditemukan indikasi penanganan yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, upaya melindungi pelaku yang sesungguhnya, atau hambatan akibat campur tangan kekuasaan, KPK tidak boleh ragu menggunakan kewenangan mengambil alih perkara sebagaimana diatur Pasal 10A undang-undang yang sama.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan lembaganya akan mengawasi proses penanganan perkara hingga tuntas. “Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” katanya. Ia juga menegaskan penanganan perkara tersebut tidak boleh menimbulkan gesekan antarlembaga karena kasus itu berkaitan dengan individu, bukan institusi.
Namun pengawasan DPR saja tidak cukup. Publik memerlukan mekanisme pengawasan yang independen dan transparan, dengan akses penuh terhadap dokumen penyidikan, progres kasus, dan identitas seluruh pihak yang terlibat—bukan hanya tersangka yang sudah ditetapkan.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar perkara hukum satu individu. Ini adalah ujian bagi integritas sistem penegakan hukum Indonesia dan transparansi tata kelola sektor energi nasional.
Beberapa pertanyaan krusial yang harus dijawab:
- Apakah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung murni prosedural, atau ada kesepakatan politik di balik label “sinergitas”? Publik berhak atas penjelasan resmi mengenai dasar hukum pelimpahan tersebut, mengingat latar belakang tersangka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di bidang pidana khusus pada institusi yang sama.
- Siapa pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari dua perusahaan pemasok batu bara yang diduga terlibat? Tanpa menjawab pertanyaan ini, kasus berisiko mengerucut pada figur individu dan menyelamatkan aktor sistemik yang sesungguhnya diuntungkan dari manipulasi rantai pasok.
- Mengapa jajaran direksi PT PLN dan pejabat pengawas Kementerian ESDM periode 2018–2026 tidak ada yang berstatus tersangka atau dicekal? Korupsi rantai pasok energi tidak mungkin berjalan sepihak tanpa keterlibatan atau kelalaian pihak pembeli dan pengawas.
- Apakah angka kerugian Rp5 triliun sudah diterbitkan resmi melalui LHP BPK, atau sekadar estimasi penyidik? Tanpa jangkar dokumen resmi, angka sentral kasus ini rentan digugurkan atau menjadi alat negosiasi.
- Bagaimana progres konkret tim 9 jaksa senior Kejagung dalam menangani perkara ini? Audit progres pada 30, 60, dan 90 hari sejak pelimpahan akan menjadi indikator apakah penanganan kasus benar-benar serius atau sekadar formalitas.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menegaskan komitmen Kejagung untuk memastikan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun komitmen verbal tidak cukup. Transparansi penuh dan pengawasan ketat dari pihak independen adalah satu-satunya cara memastikan perkara ini tidak menyusut di ruang gelap.
Kasus Febrie Adriansyah adalah cermin dari kegagalan sistemik tata kelola energi Indonesia. Yang harus diakhiri bukan hanya karier para pelaku, melainkan cara gelap negara mengelola rantai pasok energinya. Publik berhak tahu: apakah penegakan hukum kali ini akan tuntas, atau sekadar menjadi alat tawar-menawar antarlembaga negara?
Sumber: retoris.id