Forum Pajak Berkeadilan menyambut pengakuan Presiden RI dalam pidato KEM PPKF 2027, namun menegaskan bahwa konsolidasi ekonomi tanpa reformasi pengawasan berisiko memperdalam kebocoran, bukan menutupnya.
Jakarta — Pemerintah Indonesia untuk pertama kali secara resmi mengakui skala kerugian negara akibat under-invoicing ekspor. Dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di hadapan DPR pada 20 Mei 2026, Presiden Republik Indonesia menyampaikan estimasi kebocoran sebesar USD 908 miliar, setara Rp 15.400 triliun, selama periode 1991-2024, merujuk data UN COMTRADE yang diolah NEXT Indonesia Institute.
Angka ini setara lebih dari empat kali APBN 2026, atau rata-rata Rp 450 triliun hilang setiap tahun, ini mendekati seperempat dari seluruh penerimaan pajak Indonesia hari ini.
“Estimasi pemerintah ini mengkonfirmasi tren yang konsisten dengan riset PRAKARSA dan literatur internasional selama lebih dari satu dekade. Dalam studi PRAKARSA terhadap sektor perikanan dan batu bara saja, ditemukan indikasi penggelapan perdagangan sebesar Rp128,24 triliun di sektor perikanan dan sekitar Rp1.796,95 triliun di sektor batu bara selama 2012–2021. Potensi kehilangan penerimaan negara dari dua sektor itu mencapai sekitar Rp74 triliun.
Pertanyaannya kini bergeser: dari apakah kebocoran terjadi, menjadi bagaimana pemerintah akan menutupnya,” ujar Victoria Fanggidae, Direktur Eksekutif The Prakarsa sekaligus Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Indonesia. “Perlu dicatat pula bahwa USD 908 miliar ini kemungkinan masih konservatif dimana cakupannya hanya under-invoicing ekspor, belum termasuk over-invoicing impor, manipulasi transfer pricing, dan profit shifting lintas yurisdiksi.”
Akar masalah ada di tata kelola, bukan kepemilikan
Mis-invoicing terjadi pada level transaksi seperti manipulasi harga, volume, kualitas, atau klasifikasi HS code. Memindahkan kendali ekspor dari pelaku swasta ke entitas negara tidak otomatis menutup celah ini. BUMN yang bertransaksi dengan afiliasi luar negeri menghadapi insentif dan celah yang serupa, bahkan berpotensi lebih sulit diawasi bila akuntabilitas publiknya lemah.
Sentralisasi ekspor tanpa reformasi rezim transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership) berisiko memindahkan opacity, bukan menutupnya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) telah berjalan hampir satu dekade, tetapi masih terjebak pada self-declaration administratif. Validasi Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) Indonesia 2024 menyoroti lemahnya verifikasi data BO dan tidak adanya kewajiban identifikasi Politically Exposed Persons (PEPs), dua celah struktural yang memungkinkan praktik transfer pricing dan penyembunyian aset terus berjalan.
“Kebocoran selama 34 tahun ini bertahan bukan karena siapa yang mengekspor, melainkan karena lemahnya integrasi data antara Bea Cukai, DJP, dan PPATK, serta minimnya pertukaran data perdagangan lintas yurisdiksi,” ujar Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. “Tanpa percepatan revisi Perpres 13/2018 menjadi rezim verifikasi dua tahap, termasuk integrasi data dengan DJP, Bea Cukai, dan PPATK, serta penerapan transparansi BO sebagai prasyarat perizinan ekspor, sentralisasi di BUMN tidak akan menutup kebocoran, hanya mengganti aktornya sajai.” imbuhnya.
Empat desakan Forum Pajak Berkeadilan
Pertama, publikasi penuh metodologi estimasi USD 908 miliar agar dapat diuji, direplikasi, dan menjadi dasar penetapan target pemulihan penerimaan yang terukur dalam APBN 2027.
Kedua, percepatan integrasi data real-time antara Bea Cukai, DJP, PPATK, dan Bank Indonesia, disertai penguatan kapasitas Bea Cukai berbasis risk profiling dan perluasan partisipasi Indonesia dalam automatic exchange of information untuk data perdagangan.
Ketiga, akuntabilitas publik atas seluruh perluasan mandat Danantara dalam rantai perdagangan komoditas strategis termasuk audit BPK berkala, keterbukaan kontrak, dan pengawasan DPR sebagai prasyarat sebelum wewenang diperluas lebih jauh.
Keempat, revisi target tax ratio. Asumsi pendapatan negara 11,82-12,40 persen PDB dalam KEM PPKF 2027 terlalu konservatif bagi pemerintahan yang baru saja mengakui kebocoran Rp 15.400 triliun. Target yang ambisius adalah ujian keseriusan politik.
“Kebijakan fiskal tidak diuji dari apa yang diakui di atas podium, melainkan dari reformasi yang berjalan di lapangan,” tutup Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID. “Forum Pajak Berkeadilan Indonesia akan mengawal apakah angka Rp 15.400 triliun menjadi titik balik reformasi fiskal Indonesia, atau berhenti sebagai narasi tanpa tindakan. Proses Aksesi Indonesia ke OECD harus dimanfaatkan secara konkret untuk memperkuat transparansi, pertukaran data lintas yurisdiksi, dan menutup celah penghindaran pajak, bukan sekadar menjadi agenda simbolik”.
Forum Pajak Berkeadilan Indonesia adalah koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendorong sistem perpajakan Indonesia yang adil, progresif, dan transparan sebagai instrumen kedaulatan fiskal dan keadilan ekonomi.
Narahubung Media: Pandu — Media Communication | mpandu@theprakarsa.org | 0815-5445-6304