Merdeka.com – Manager Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, selama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bahwa kebijakan hilirisasi merupakan salah satu keberhasilan kerja di pemerintahan Jokowi-JK

Padahal dia menilai kebijakan itu bukan suatu keberhasilan melainkan kegagalan di dalam pemerintahan. Sebab hilirisasi bertentangan dengan Undang-undang Minerba.

“Kementerian ESDM khususnya Minerba selalu mengatakan salah satu keberhasilan capaian kinerja dari sektor mineral adalah adanya paket kebijakan soal hilirisasi. Tapi bagi kami kelompok masyarakat sipil itu bukan merupakan capaian, tapi itu merupakan kegagalan dalam menjalankan amanat dari pasal 103 UU minerba. Jadi kami punya pandangan berbeda dengan Kementerian ESDM,” katanya dalam diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (22/12).

Lanjutnya, kegagalan ini juga terlihat saat kelompok sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait hal tersebut. Meski kalah dalam gugatan, namun ada hal cukup menarik.

Di mana saat dua dari tiga hakim menyatakan bahwa Permen tidak bertentangan dengan UU Minerba. Dengan demikian, dia menilai bahwa kebijakan ini seharusnya tidak boleh dijalankan.

“Yang 2 hakim mengatakan legal standing-nya bermasalah tapi ada 1 satu hakim beropini mengatakan bahwa legal standing kelompok sipil diterima. Dan hakim menyatakan bahwa Permen no 5 dan 6 itu bertentangan dengan UU Minerba. Jadi kalau 2 hakim ini tidak melihat substansi gugatan, satu hakim ini menyatakan legal standing ini diterima dan permen ini bertentangan dengan UU Minerba,” terangnya.

Untuk diketahui, hilirisasi Minerba merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Terdapat beberapa arahan mengenai hilirisasi, di antaranya pertama semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Kedua, penerimaan negara dari sektor mineral harus dipertimbangkan. Dan ketiga harus mempertimbangkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dengan harapan jangan nanti ada hilirisasi yang menutup lapangan pekerjaan. [azz]

 

Sumber: Merdeka.com