Bahlil Lahadalia menilai harga batu bara DMO menyebabkan krisis pasokan untuk pembangkit PLN. Krisis selesai jika harga naik?

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia berencana mengubah harga batu bara domestic market obligation (DMO) yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 70 per ton. Rencana itu disampaikan Bahlil untuk menanggapi seretnya pasokan batu bara berkalori medium untuk pembangkit listrik PLN sehingga memicu pemadaman bergilir dalam dua pekan terakhir.

Menurut Bahlil, harga DMO saat ini membebani pelaku usaha pertambangan karena tidak mencerminkan biaya produksi yang terus meningkat. Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian perusahaan lebih memilih menjual batu bara berkalori medium ke pasar ekspor yang menawarkan harga lebih tinggi dibanding memasok kebutuhan dalam negeri.

Cost produksi sudah tinggi. Jadi kami juga harus bijaksana agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah karena pengusaha harus kita jaga agar mereka tidak rugi,” kata Bahlil kepada awak media, Kamis, 18 Juni 2026.

Bahlil menilai pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara menjaga keberlanjutan usaha pertambangan dan memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tetap terjamin. “Kami lagi menghitung plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusaha juga tidak dirugikan,” ujar Bahlil.

Menurut pengajar ekonomi energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, solusi menaikkan harga DMO merupakan bentuk kegagalan pemerintah melihat akar persoalan krisis listrik. Ia mencontohkan, pada periode 2022-2023, selisih antara harga DMO dan harga pasar internasional justru jauh lebih lebar.

Saat itu harga batu bara acuan sempat mencapai US$ 250-300 per ton, sementara harga DMO tetap US$ 70 per ton. Namun pasokan batu bara untuk PLN relatif aman dan tidak menimbulkan krisis seperti saat ini. “Jika harga DMO yang terlalu rendah merupakan penyebab utama, krisis seharusnya terjadi lebih parah pada periode tersebut,” kata Yayan saat dihubungi pada Selasa, 23 Juni 2026.

Berkaca dari kondisi di atas, Yayan mengatakan, krisis pasokan batu bara untuk PLN saat ini disebabkan oleh pemangkasan kuota produksi yang ditetapkan melalui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Pemangkasan kuota produksi melalui RKAB menurunkan ruang produksi batu bara.

Pada saat yang sama, Yayan melanjutkan, batu bara berkalori menengah yang dibutuhkan pembangkit lebih banyak diekspor, sementara kewajiban DMO dipenuhi menggunakan batu bara berkalori rendah.

Pada 2022, realisasi produksi batu bara tercatat sebesar 687 juta ton dan 216 juta ton di antaranya dialokasi untuk pasar domestik. Adapun pada 2023, realisasi produksi mencapai 775,2 juta ton dan 213 juta ton di antaranya dijual ke pasar dalam negeri.

Sementara itu, pada 2026, pemerintah memangkas produksi dari 790 juta ton menjadi sekitar 600 juta ton. Dari jumlah itu, kuota untuk DMO diperkirakan hanya 150 juta ton.

“Krisis listrik saat ini terutama disebabkan kegagalan perencanaan pasokan dan produksi, dengan kebijakan harga sebagai distorsi yang memperburuk akar masalah,” kata Yayan.

Menteri Bahlil sebelumnya mengatakan, total kebutuhan batu bara bagi PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Sejauh ini, PLN telah mengantongi kontrak pengadaan batu bara sebesar 134 juta ton, sehingga kekurangannya hanya berkisar 20 juta ton.

Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho memiliki pandangan serupa. Menurut dia, harga domestic market obligation batu bara hanya dijadikan kambing hitam dalam krisis pasokan batu bara yang terjadi saat ini.

Aryanto menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan ini lebih disebabkan oleh persoalan sistemik dan buruknya tata kelola sektor batu bara di hulu. Setidaknya terdapat dua persoalan utama yang menjadi pemicu kondisi tersebut.

Pertama, publik jarang mendapat penjelasan bahwa harga DMO sebesar US$ 70 per ton merujuk pada batu bara berkalori tinggi 6.322 GAR. Sementara itu, sebagian besar pembangkit listrik tenaga uap milik PLN justru membutuhkan batu bara berkalori menengah, 4.200-5.000 GAR.

Karena itu, kata dia, kewajiban DMO sebesar 25 persen yang diterapkan secara merata kepada seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak realistis. Pasalnya, hanya sebagian perusahaan tambang yang memiliki spesifikasi batu bara sesuai dengan kebutuhan PLN.

“Pemerintah tidak pernah transparan memetakan IUP mana yang kualitas batu baranya cocok untuk PLN. Akibatnya, banyak perusahaan lebih memilih membayar denda dibanding memenuhi kewajiban DMO,” kata Aryanto.

Selain itu, Aryanto mengatakan, terdapat distorsi tujuan pengendalian produksi dalam RKAB. Seharusnya pengendalian produksi bertujuan mendukung transisi energi yang berkeadilan dan menjaga daya dukung lingkungan.

Namun pemangkasan target produksi batu bara menjadi 600 juta ton pada 2026 lebih berorientasi menjaga tingginya harga batu bara global dan mempertahankan keuntungan eksportir. “Karena motif dasarnya berorientasi ekspor, tata kelola penetapan RKAB menjadi sangat politis, tidak transparan, dan berlarut-larut,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai kebijakan DMO justru menciptakan ketidakpastian pasokan batu bara ketika harga pasar sedang tinggi. Selama harga batu bara untuk kebutuhan domestik ditetapkan jauh di bawah harga pasar, perusahaan tambang tidak memiliki insentif yang cukup untuk menjalin kontrak jangka panjang dengan PLN.

“Selama masih ada aturan DMO, minat pengusaha tambang untuk membuat kontrak jangka panjang dengan PLN akan terus menurun. Di sinilah letak kegagalan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Bhima menilai kondisi tersebut berpotensi memperbesar risiko gangguan pasokan batu bara dan krisis listrik di masa mendatang. Selain itu, harga batu bara yang terus ditekan rendah melalui DMO membuat PLN tidak terdorong untuk mempercepat transisi energi.

Menurut dia, ketergantungan pada batu bara murah dapat menghambat investasi PLN dalam pengembangan energi terbarukan, modernisasi jaringan listrik (grid), serta pembangunan sistem penyimpanan energi berbasis baterai yang dibutuhkan untuk mendukung transisi energi.

Sebagai alternatif, Bhima mengusulkan agar pemerintah mengganti skema DMO dengan kebijakan bea keluar batu bara. Menurut dia, mekanisme tersebut lebih sederhana dan berpotensi memberikan penerimaan negara yang lebih besar.

Penerimaan dari bea keluar itu kemudian dapat dialokasikan secara khusus untuk sektor ketenagalistrikan, baik untuk menjaga stabilitas pasokan listrik maupun mendukung percepatan transisi energi. “Yang perlu dibahas adalah mekanisme alokasi penerimaan bea keluar tersebut agar benar-benar digunakan untuk memperkuat sektor ketenagalistrikan,” kata Bhima.

Tempo meminta tanggapan dan penjelasan dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tri Winarno ihwal kritik soal perubahan harga DMO batu bara. Namun, hingga berita ini ditulis, ia tak memberi tanggapan.

Sumber: Tempo

Privacy Preference Center

Skip to content