Sepuluh negara ASEAN serta Australia dan Selandia Baru telah sepakat untuk meninjau kembali hak investor untuk menggugat pemerintah yang dikenal sebagai Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam perjanjian AANZFTA yang telah diperbarui pada paruh kedua tahun 2026. Diperlukan konsensus dari seluruh pemerintah untuk menghapus atau mengubah ISDS dalam AANZFTA.
ISDS adalah seperangkat aturan dalam beberapa perjanjian perdagangan dan investasi yang memungkinkan investor asing (namun tidak investor domestik) menuntut pemerintah hingga miliaran dolar sebagai kompensasi atas perubahan hukum atau kebijakan, bahkan atas keputusan perencanaan maupun putusan pengadilan, jika mereka dapat meyakinkan tribunal internasional bahwa perubahan tersebut akan mengurangi keuntungan yang mereka harapkan di masa depan, meskipun perubahan tersebut dilakukan demi kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, atau kepentingan publik lainnya.
Ancaman ISDS digunakan untuk menghambat kebijakan yang diputuskan secara demokratis dan untuk menggugat hasil kajian lingkungan atau putusan pengadilan. Kekhawatiran terhadap proses sengketa yang panjang, mahal, dan tidak dapat diprediksi juga dapat menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi pemerintah pusat maupun daerah. Daftar kasus ISDS yang diajukan oleh perusahaan bahan bakar fosil terhadap keputusan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon terus bertambah di seluruh dunia. Sebuah laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa ISDS merupakan “hambatan besar” terhadap tindakan pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim.
Miliarder Australia Clive Palmer mendaftarkan perusahaan tambangnya, Zeph Investments, di Singapura dan mengklaim dirinya sebagai investor Singapura. Ia kemudian menggunakan hak investor asing (ISDS) dalam AANZFTA untuk menggugat pemerintah Australia dengan total nilai sekitar US$420 miliar melalui empat kasus terpisah di hadapan tribunal investasi internasional, tiga di antaranya terkait izin pertambangan batu bara dan energi. Gugatan pertama Palmer bernilai US$300 miliar setelah ia kalah dalam banding di Mahkamah Tinggi Australia atas keputusan Pemerintah Australia Barat yang menolak izin tambang bijih besinya. Tiga gugatan lainnya dengan total nilai US$120 miliar diajukan karena pengadilan Queensland menolak izin tambang batu bara dan izin pembangkit listrik tenaga batu bara miliknya dengan alasan lingkungan, termasuk peningkatan emisi karbon. Kasus-kasus ini masih berlangsung pada tahun 2026.
Laporan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) bulan November 2025, Baku to Belém Roadmap to 1.3T on Climate Finance, secara eksplisit menyebut ISDS dalam perjanjian perdagangan sebagai hambatan sistemik terhadap pembiayaan aksi iklim di negara-negara berkembang (halaman 52):
Hambatan sistemik lainnya berasal dari klausul-klausul usang yang digunakan dalam lebih dari 2.000 perjanjian investasi dan dapat membatasi ruang pengambilan kebijakan yang berdaulat bagi negara-negara berkembang. Perjanjian investasi yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS) memungkinkan investor asing menuntut kompensasi atas kebijakan pemerintah yang dianggap mengganggu kepentingan bisnis mereka. Potensi kewajiban pembayaran ganti rugi dapat memengaruhi keputusan kebijakan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung aksi iklim. Hingga saat ini, sebanyak US$83 miliar telah diputuskan melalui 349 sengketa investor-negara terkait kebijakan seperti penolakan izin untuk eksplorasi, ekstraksi, atau pembangunan infrastruktur yang berintensitas emisi gas rumah kaca tinggi. Negara-negara berkembang menghadapi lebih dari 60 persen potensi gugatan ISDS yang dipicu oleh aksi iklim.
Irene Vélez Torres, Menteri Lingkungan Hidup Kolombia, berbicara pada Konferensi Perubahan Iklim PBB pada November 2025 dan menyatakan:
“Tidak ada pemerintah yang seharusnya harus memilih antara melindungi alam dan rakyatnya atau melindungi dirinya dari para arbiter.”
Kolombia kemudian mengumumkan pengunduran dirinya dari mekanisme ISDS. ISDS kini semakin usang, dan banyak pemerintah mulai menolaknya. Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa perjanjian yang memuat ISDS menghasilkan peningkatan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment). Sebaliknya, jumlah gugatan bernilai sangat besar terhadap negara-negara berkembang terus meningkat. Pada tahun 2019, sebuah tribunal ISDS memerintahkan Pakistan membayar US$5,8 miliar kepada sebuah perusahaan tambang, jumlah yang hampir setara dengan pinjaman darurat dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mengatasi krisis ekonomi Pakistan. India, Indonesia, Afrika Selatan, dan Ekuador telah mengakhiri perjanjian investasi lama yang memuat ISDS. Brasil tidak pernah menyetujui ISDS. Negara-negara pengekspor modal kini juga mulai menolak ISDS. Australia dan Selandia Baru memiliki kebijakan yang menentang ISDS. Uni Eropa dan Inggris telah menarik diri dari Energy Charter Treaty karena ketentuan ISDS di dalamnya digunakan oleh perusahaan bahan bakar fosil untuk menggugat kebijakan pemerintah yang bertujuan mengatasi perubahan iklim.
Negara-negara ASEAN juga menghadapi ancaman khusus yang berkaitan dengan krisis iklim dan kebijakan pembangunan karena kawasan ini kaya akan mineral kritis yang dibutuhkan untuk transisi menuju energi terbarukan, sehingga meningkatkan permintaan global terhadap mineral tersebut. Sejumlah negara ASEAN telah memperkuat upaya untuk mengolah mineral-mineral tersebut guna menciptakan nilai tambah, alih-alih mengekspor bahan mentah. Misalnya, pembatasan ekspor bahan mentah yang diterapkan Indonesia merupakan bagian dari strategi pembangunan yang lebih luas untuk mendorong ekspor bernilai tambah. Kebijakan ini pernah digugat melalui kasus ISDS yang diajukan oleh Newmont Mining berdasarkan Perjanjian Investasi Bilateral Belanda–Indonesia sebelum Indonesia mengakhiri perjanjian tersebut. Perlombaan untuk menambang mineral kritis dapat memunculkan ancaman ISDS terhadap kebijakan pembangunan nasional dari perusahaan-perusahaan tambang yang berbasis di Australia, Selandia Baru, Singapura, maupun negara ASEAN lainnya yang memanfaatkan ketentuan ISDS dalam AANZFTA. Australia dan Selandia Baru memiliki side letter yang mengikat secara hukum dalam AANZFTA yang menyatakan bahwa kedua negara sepakat untuk tidak menerapkan ketentuan ISDS satu sama lain. Negara-negara lain juga telah menerapkan modifikasi tertentu terhadap pemberlakuan ketentuan ISDS.
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru untuk:
- Mendukung penghapusan ketentuan ISDS dari AANZFTA.
- Jika tidak tercapai konsensus untuk menghapus ISDS, pemerintah harus mengupayakan side letter bilateral yang mengikat secara hukum dengan pemerintah lain agar ketentuan ISDS tidak berlaku di antara mereka.
Daftar organisasi yang mendukung:
National organizations from ASEAN countries, Australia, and Aotearoa/New Zealand
- Ngā Toki Whakarururanga Aotearoa/New Zealand
2. Greenpeace Aotearoa Aotearoa/New Zealand
3. Coromandel Watchdog of Hauraki Aotearoa/New Zealand
4. Campaign Against Foreign Control of Aotearoa Aotearoa/New Zealand
5. The Environment Council of Central Queensland, Australia
6. Australian Fair Trade and Investment Network Australia
7. Green Music Australia
8. Friends of the Earth Australia
9. AidWatch Australia
10. Oxfam Australia
11. Philippines Australia Union Link Australia
12. Pax Christi Australia
13. Missionaries of the Sacred Heart Justice and Peace Center Australia
14. Philippines Australia Union Link Australia
15. Public Health Association Australia
16. Union Aid Abroad – APHEDA Australia
17. New South Wales Teachers Federation Australia
18. Climate Action Network Australia
19. GeneEthics Ltd Australia
20. Peoples Climate Assembly Australia
21. Darling Downs Environment Council Australia
22. Lighter Footprints Australia
23. ACHRP Australia
24. Australian Education Union Federal Office Australia
25. Nillumbik Climate Action Team Australia
26. Australian Council of Trade Unions Australia
27. Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania, Australia
28. Yarra Climate Action Now (YCAN) Australia
29. Australian Manufacturing Workers’ Union Australia
30. Reconciliation for Western Sydney, Australia
31. Sutherland Shire Environment Center Australia
32. Migrante Australia of NSW, Australia
33. Combined Retired Union Members Association (CRUMA) Australia
34. Climate Action Burwood-Canada Bay Australia
35. Sydney Peace & Justice Coalition Australia
36. Climate Justice Union Australia
37. ActionAid Australia
38. International Grail Justice and Trade Network Australia
39. Social Action for Community and Development (SACD) Cambodia
40. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Indonesia
41. Indonesia for Global Justice (IGJ) Indonesia
42. Sahita Institute (HINTS) Indonesia
43. LCITI Indonesia
44. KRuHA Indonesia
45. Puanifesto Indonesia
46. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Indonesia
47. World Food Forum Indonesia Chapter Indonesia
48. Ekomarin Indonesia
49. FSP FARKES REFORMASI Indonesia
50. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Indonesia
51. POKJA 30 KALTIM Indonesia
52. Center for Knowledge Indonesia Indonesia
53. LePMIL Indonesia
54. SRI Institute Indonesia
55. Treat Every Environment Special Sdn Bhd Malaysia
56. Gabungan Darurat Iklim Malaysia Berhad Malaysia
57. Independent Advocacy for Accessibility Affordable Medicines Malaysia Malaysia
58. Gabungan Darurat Iklim Malaysia Berhad Malaysia
59. Consumers’ Association of Penang, Malaysia
60. Sahabat Alam Malaysia (Friends of the Earth) Malaysia
61. Forum Kedaulatan Makanan Malaysia (FKMM) Malaysia
62. Monitoring Sustainability of Globalization in Malaysia
63. Sustainable Development Network Malaysia (SUSDEN Malaysia), Malaysia
64. RURAL MALAYSIA – Persatuan Pengguna Luar Bandar & Ekologi MalaysiaMalaysia
65. Jaringan Ekologi Dan Iklim Malaysia
66. Environmental Protection Society of Malaysia
67. Trade Justice Pilipinas Philippines
68. Sentro ng mga Nagkakaisa at Progresibong Manggagawa (SENTRO) Philippines
69. Alyansa Tigil Mina (ATM) Philippines
70.Kilusan para sa Repormang Agraryo at Katarungang Panlipunan (KATARUNGAN) Philippines
71. Legal Rights and Natural Resources Center-Friends of the Earth Philippines
72. Thai Network of People Living with HIV/AIDS Thailand
73. FTA Watch Thailand
74. NatureWize Vietnam
International and regional organizations with members in ASEAN, Australia, and Aotearoa/New Zealand
- Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD)
- Climate Action Network Southeast Asia
- Focus on the Global South
- GRAIN
- Pacific Youth Platform
- The Climate Reality Project Australia & Pacific
- Third World Network
- Transnational Institute (TNI)
- Health Action International Asia Pacific
- Public Services International Asia Pacific
Artikel selengkapnya di tni.org