Jakarta, OG Indonesia — Memperhatikan perkembangan situasi yang ada pasca pemberhentian Menteri ESDM Archandra Tahar yang terkait status dwi kewargangeraan yang disandangnya, Publish What You Pay Indonesia (PWYP Indonesia), sebuah koalisi 35 organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang menaruh perhatian pada isu perbaikan tata kelola industri ekstraktif migas, pertambangan dan sumberdaya alam, meminta Presiden Jokowi untuk segera menetapkan Menteri ESDM definitif.

“Hal ini mengingat banyaknya agenda-agenda strategis sektor energi dan sumberdaya mineral yang harus segera diselesaikan, pengambilan kebijakan/keputusan, serta agenda –agenda reformasi tata kelola yang yang harus dilanjutkan, baik di sektor hulu maupun hilir,” terang Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia dalam siaran pers yang diterima OG Indonesia, Selasa (23/08).

Dijelaskan Maryati, sektor energi dan sumberdaya mineral merupakan sektor vital dari pembangunan, yang perlu dipastikan pengelolaannya secara benar dengan memastikan dukungan politik kebijakan yang konsisten dan terukur serta penciptaan iklim yang kondusif dan penuh kehati-hatian-tanpa campur tangan kepentingan sesaat individu/kelompok pemburu rente.

“Harus juga mendukung ketahanan energi nasional, pembangunan keberlanjutan dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Maryati pun memaparkan 10 kriteria Menteri ESDM yang sebaiknya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi menurut Koalisi Publish What You Pay Indonesia, yaitu:

  1. Menjunjung tinggi dan memiliki integritas yang terpercaya;
  2. Jujur, memiliki reputasi yang bersih, dan tidak pernah terindikasi dalam korupsi, praktek pencucian uang, dan tindak pidana lainnya;
  3. Memiliki latar belakang pengetahuan, pengalaman dan kepedulian di bidang energi dan sumberdaya mineral;
  4. Tidak memiliki afiliasi dan konflik kepentingan (conflict of interest) dengan bisnis yang terkait di sektor energi dan sumberdaya mineral (migas, mineral dan batubara, kelistrikan, serta energi baru-terbarukan);
  5. Berkomitmen untuk mempublikasikan aset dan kekayaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  6. Patuh melaksanakan kewajiban perpajakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku;
  7. Tidak berasal dari partai politik tertentu (non-partisan), dapat berasal dari kalangan profesional, pengamat maupun praktisi;
  8. Menjunjung tinggi asas profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas serta tata kelola organisasi yang baik;
  9. Memiliki komitmen dalam memperbaiki tata kelola energi dan sumberdaya mineral yang berkelanjutan dan memihak pada kepentingan bangsa;
  10. Dan terakhir mempunyai visi-misi untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi, serta peningkatan nilai tambah yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. RH

Sumber: di sini