Pertemuan ISA menjadi momentum krusial. Yang menentukan apakah tambang bawah laut dapat dilakukan atau tidak. Dan ini sangat berbahaya.
International Seabed Authority (ISA) akan kembali melangsungkan pertemuan tahunan untuk sesi ke-31 bagian kedua pada 29 Juni hingga 31 Juli 2026 di Kingston, Jamaika. Fokus pembahasan utamanya sangat krusial: penyelesaian Mining Code untuk bagian eksploitasi.
Ini adalah seperangkat aturan internasional yang akan menentukan apakah dan bagaimana eksploitasi mineral melalui penambangan laut dalam (Deep Sea Mining/DSM) secara komersial di seluruh dunia legal untuk dimulai.
Aturan ini mengunci tiga jenis komoditas utama: polymetallic nodules (kaya nikel, kobalt, mangan), polymetallic sulphides (tembaga, emas, perak), dan cobalt-rich ferromanganese crust. Semua mineral ini dituding sebagai “darah” utama bagi keberlangsungan teknologi transisi energi global saat ini.
Indonesia terlibat langsung dalam pusaran negosiasi ini karena memegang posisi strategis sebagai anggota Dewan ISA (2023-2026), organ eksekutif utama pengambil keputusan politik dalam pengelolaan sumber daya mineral di dasar laut internasional—di luar yurisdiksi nasional.
Ilusi “Hilir Bersih, Hulu Kotor” dan Ancaman Ekologis
Tinggal selangkah lagi eksploitasi komersial laut dalam disahkan. Pertanyaannya: dimana posisi Indonesia? Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tidak boleh sekadar ikut arus geopolitik atau tergiur ilusi pembagian royalti semata.
Dalam risalah kebijakan United Nations Human Rights Council (UNHRC) diungkapkan bahwa DSM menimbulkan risiko kehancuran keanekaragaman hayati laut yang tidak dapat dipulihkan, termasuk merusak lapisan sedimen dasar laut yang berfungsi sebagai penyimpan karbon global. Jika ini dirusak, laut justru akan melepaskan emisi karbon raksasa yang mempercepat krisis iklim.
Lebih dari itu, DSM mengancam hak atas ruang hidup, kesehatan, dan pangan masyarakat pesisir. Di sinilah cara pandang kita harus diubah: nelayan tradisional dan masyarakat pesisir bukanlah objek pembangunan atau sekadar penerima manfaat pasif (beneficiaries), melainkan pemegang hak (right holders) yang sah atas ekosistem laut yang sehat.
Ketika aktivitas DSM melepaskan racun logam berat yang terakumulasi secara biologis pada komoditas perikanan, maka hak asasi dan kedaulatan pangan ratusan juta right holders pesisir sedang dipertaruhkan.
Ekonomi Politik: Harapan Palsu Berkedok Pembiayaan Hijau
Dalam konteks ekonomi politik, narasi urgensi DSM selalu berlindung di balik dua tameng: kelangkaan mineral transisi energi dan keuntungan ekonomi negara. Namun, tesis ini dibantah keras oleh Justin Alger dkk dalam jurnal The False Promise of Deep-Sea Mining.
Mereka menegaskan bahwa dunia saat ini tidak kekurangan pasokan mineral darat. Narasi kelangkaan hanyalah ketakutan buatan (manufactured fear) demi melayani kepentingan sirkulasi kapital segelintir investor global.
Di sinilah letak jebakan greenwashing terbesar abad ini. Pembiayaan hijau dan investasi transisi energi global saat ini kerap menerapkan standar ganda: ingin tampak bersih, etis, dan bebas emisi di hilir (di kota-kota pengguna kendaraan listrik), tetapi menutup mata terhadap tata kelola yang korup, ekstraktif, dan merusak di sektor hulu.
Investasi miliaran dolar untuk mengeruk laut dalam adalah harapan palsu. Alokasi dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki ketidakadilan pertambangan darat yang karut-marut, alih-alih membuka lubang kehancuran baru di dasar samudera.
Menagih Akuntabilitas dan Konsistensi Indonesia
Saat ini, konstelasi politik di internal ISA terbelah menjadi tiga kubu: blok pro-eksploitasi segera (seperti China dan India), blok moratorium/precautionary pause (seperti Prancis, Irlandia, dan Jerman), serta blok abu-abu yang memilih menunggu regulasi selesai.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia secara moral dan politik wajib berdiri di blok moratorium, atau bahkan menolak total eksploitasi laut dalam.
Langkah ini sejalan dengan suara regional ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang menyatakan bahwa laut Asia Tenggara terlalu rapuh untuk dikorbankan demi DSM.
Sikap ini juga menjadi ujian konsistensi bagi Indonesia atas komitmennya dalam Deklarasi ASEAN tentang hak atas lingkungan berkelanjutan pada KTT ASEAN Oktober 2025 lalu.
Sebagai anggota Dewan ISA, delegasi Indonesia membawa mandat dan akuntabilitas publik dari rakyatnya. Kita sedang menyaksikan bagaimana kapitalisme global mencoba mengintervensi lembaga dunia demi melegalkan pengerukan dasar laut atas nama transisi energi.
Pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, merupakan langkah tepat mendorong seruan untuk Indonesia, bahwa harus bersikap tegas di Kingston, Jamaika nanti: tolak eksploitasi laut dalam!
Karena transisi energi yang adil tidak boleh lahir dari rahim kehancuran ekologis hulu yang mengorbankan hak-hak generasi masa depan.
Selengkapnya dapat dibaca di Indonesiana.id