Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional pengawasan aktivitas pertambangan.

Sejauh ini, masih ada sejumlah pemda yang tidak memberi anggaran khusus untuk pengawasan tambang.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan anggaran dari pemda dibutuhkan agar aktivitas pertambangan yang ada di daerah berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Pengawasan operasionalnya di pemda, tapi tidak semua pemda menganggarkan,” ucap Raharjo, Kamis (18/7).

Sementara itu, pemda tak perlu ambil pusing soal gaji untuk pengawas aktivitas pertambangan. Hal itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau khususnya Kementerian ESDM.

Aktivitas pertambangan ini diawasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut dengan inspektur tambang. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Inspektur tambang memiliki wewenang untuk mengawasi tata kelola perusahaan pertambangan di masing-masing daerah. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan pengolahan atau pemurnian dilakukan sesuai dengan aturan.

Raharjo menyatakan jumlah inspektur tambang pada tahun ini sekitar 800 orang dan tersebar di seluruh kawasan pertambangan dalam negeri. Dalam lima tahun ke depan, ia mengusulkan jumlah inspektur tambang tetap 800 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah berharap agar pemerintah mengatur kembali pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tambang. Jangan sampai, kata dia, pengawasan yang dilakukan justru tak berdampak apa-apa pada lahan tambang di daerah,

“Inspektur tambang sudah jomplang, tidak heran lubang tambang di mana-mana. Tidak diawasi,” ujar Maryati.

Menurutnya, saat ini satu orang inspektur tambang diberikan tugas untuk mengawasi hingga sembilan tambang. Padahal, idealnya satu orang hanya bertanggung jawab pada satu sampai empat tambang.

“Pemerintah perlu lihat kemampuan inspektur tambang,” jelasnya.

 

Sumber: CNN Indonesia