Berita Baru, Jakarta – Perwakilan masyarakat sipil dalam Multi-Stakeholder Group (MSG) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan Ruang Sipil, menghentikan kriminalisasi terhadap warga, serta membuka akses informasi publik di Sektor Ekstraktif. Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan resmi Dewan EITI Global yang menegaskan bahwa Ruang Sipil yang aman dan bebas merupakan syarat utama bagi tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (5/7/2026), perwakilan masyarakat sipil EITI Indonesia menyatakan dukungannya terhadap sikap Dewan EITI Global yang meminta seluruh negara pelaksana EITI memastikan partisipasi masyarakat sipil dapat berlangsung secara bermakna, independen, dan bebas dari intimidasi.
Koalisi menyoroti data CIVICUS Monitor yang menempatkan Indonesia dalam kategori “Obstructed” (Terhalang), yakni kondisi ketika ruang sipil menghadapi berbagai hambatan, termasuk penggunaan instrumen hukum untuk membatasi atau mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik.
Menurut mereka, menyempitnya ruang sipil berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi. Mereka juga mengutip peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 oleh Transparency International Indonesia yang menyebut penurunan kebebasan sipil dan akses terhadap keadilan sebagai salah satu ancaman utama bagi upaya pemberantasan korupsi.
Perwakilan masyarakat sipil dalam MSG EITI Indonesia, Astrid Debora Meliala, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola sumber daya alam Indonesia.
“Pernyataan Dewan EITI Global ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi tanpa ruang sipil yang aman dan bebas hanyalah formalitas. Kami mengapresiasi sikap tegas Dewan EITI Global ini, namun apresiasi ini harus diikuti langkah nyata dari pemerintah dan industri ekstraktif di Indonesia,” ujar Astrid dalam siaran pers, Sabtu (5/7/2026).
Koalisi juga menyoroti masih terbatasnya akses publik terhadap informasi di sektor pertambangan. Salah satu yang disorot adalah kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang masih mengategorikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada subsektor mineral dan batu bara sebagai informasi yang dikecualikan.
Menurut mereka, tertutupnya akses terhadap dokumen lingkungan membuat masyarakat kesulitan mengawasi aktivitas pertambangan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan di tengah percepatan hilirisasi mineral yang membutuhkan transparansi dan partisipasi publik.
“Di tengah gencarnya hilirisasi mineral kritis saat ini, pembungkaman warga dan penutupan dokumen perizinan justru meruntuhkan kredibilitas EITI Indonesia itu sendiri. Kami menuntut diadakannya evaluasi segera di tingkat MSG,” kata Astrid.
Selain persoalan keterbukaan informasi, perwakilan masyarakat sipil menilai perlindungan terhadap pembela lingkungan semakin mendesak di tengah meningkatnya konflik agraria dan ekspansi industri ekstraktif.
Mereka mengutip data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat 241 konflik agraria sepanjang 2023, dengan sektor perkebunan, pertambangan, dan properti sebagai penyumbang terbesar. Sementara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat sedikitnya 45 konflik pertambangan yang berdampak pada kerusakan lebih dari 700 ribu hektare lahan.
Koalisi juga mengingatkan maraknya praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga dan aktivis lingkungan. Berdasarkan laporan Auriga Nusantara, sepanjang 2014–2023 terdapat sedikitnya 60 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan di sektor energi dan pertambangan, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga serangan digital.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi semakin memburuk apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap pembela HAM, masyarakat adat, perempuan, dan komunitas yang terdampak proyek ekstraktif.
Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan. Di antaranya meminta Kementerian ESDM membuka akses terhadap dokumen AMDAL dan perizinan pertambangan, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, dan DPR RI memastikan revisi RUU HAM tidak membatasi ruang sipil, serta meminta Kepolisian RI menjamin tidak terjadi kriminalisasi maupun intimidasi terhadap masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap Sektor Ekstraktif.
Koalisi juga meminta pemerintah daerah memperkuat perlindungan bagi masyarakat lokal, mendesak perusahaan tambang menghentikan penggunaan gugatan SLAPP, serta meminta MSG EITI Indonesia mengadopsi mekanisme pemantauan risiko ruang sipil sebagaimana telah disepakati Dewan EITI Global pada Maret 2026.
Astrid menegaskan, perlindungan ruang sipil merupakan prasyarat agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan sumber daya alam tanpa rasa takut serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan mendorong implementasi Standar EITI secara penuh, termasuk aspek perlindungan ruang sipil, sebagai bagian integral dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan akuntabel di Indonesia,” tutup Astrid.
Sumber: Beritabaru.co