Dalam diskusi yang dihadiri oleh puluhan peserta dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Kedutaan Besar Negara Sahabat, Kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perusahaan dan konsultan EITI Indonesia, Clare Short menyoroti tentang pihak-pihak mana yang diuntungkan dengan keberadaan transparansi industri migas dan tambang, pemberantasan Korupsi dan mengatasi konflik sebagai tantangan dalam perbaikan tata kelola industri migas dan tambang.
Pada sesi diskusi, Ketua Tim Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria mengatakan tahun lalu, KPK bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah melakukan korsup di 31 provinsi yang dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, KPK mencatat terdapat 810 IUP yang tak memenuhi prasyarat Clear and Clean (CnC) di 12 provinsi dan seluruhnya telah dicabut.
Dian pun memprediksi jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan mendekatinya batas waktu perpanjangan untuk korsup tahap I dari Januari 2015 menjadi Juni 2015. Sementara itu, Direktur Program Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan kedepannya kewenangan pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah di level Provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota.