Indonesia baru saja menyelesaikan gelaran pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024. Selanjutnya, pasangan terpilih harus mengintegrasikan visi-misi yang telah disampaikan pada saat tahapan kampanye Pemilu 2019 dengan rancangan teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 yang telah disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Menyambut momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan nasional jangka menengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar Diskusi Publik bertajuk “Kebijakan Strategis Tata Kelola Pertambangan dalam Pemerintahan Era Kedua Jokowi 2020 – 2024di Balai Kartini, Jakarta Selatan (18/7) lalu.

Diskusi publik yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci dari pembuat kebijakan, lintas kementerian/lembaga, sektor swasta, lembaga non-pemerintahan, think-thank, media dan masyarakat yang menaruh perhatian di sektor pembangunan, tata kelola pemerintahan dan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut, membahas   bagaimana arah dan kebijakan pengelolaan sektor pertambangan dan SDA secara transparan, akuntabel, serta berkelanjutan sesuai mandat konstitusi untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, di masa sekarang maupun bagi generasi mendatang.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia mengungkapkan setidaknya ada 3 (tiga) isu utama di sektor pertambangan minerba yang harus menjadi perhatian utama Pemerintahan Jokowi-MA. Pertama, keberlanjutan SDA & daya dukung lingkungan hidup menyangkut ketersediaan SDA yang semakin berkurang; degradasi dan deplesi SDA terbarukan; dampak sosial dan lingkungan; serta peluang pengembangan ekonomi hijau dan produk dari keanekaragaman hayati.

Kedua, efektifitas tata kelola sumberdaya  ekonomi pertambangan, dihadapkan pada tantangan daya dukung lingkungan, tata kelola lahan, keterbatasan infrastruktur dan penataan ruang; transformasi struktural ekonomi terkait pengendalian produksi & perdagangan, pengelolaan devisa/penerimaan negara, serta peningkatan nilai tambah dan pengembangan industri hilir; Efektifitas desentralisasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar; serta transparasi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam tata kelola ekonomi & pertambangan.

Ketiga, reformasi kelembagaan dan kepastian regulasi, berkaitan dengan bagaimana mendorong efektifitas pembagian kewenangan pusat-daerah, koordinasi antar-lembaga, dan reformasi birokrasi; menjamin kepastian hukum dan ketaatan serta konsistensi dalam pelaksanaan regulasi; serta mengoptimalisalkan peran BUMN.

Hanan Nugroho, Perencana Utama Energi dan Pertambangan Bappenas menyampaikan saat ini Pemerintah dalam tahap mengintegrasikan visi-misi pasangan Jokowi-MA dengan Draft Teknokratis RPJMN 2020-2024 dan masih membuka peluang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap dokumen kebijakan perencanaan tersebut. Dalam konteks pertambangan minerba, Hanan menyampaikan sejumlah kondisi dimana economic rent dari SDA Indonesia terus mengalami penurunan dan dalam jangka panjang, penurunan ini diperkirakan akan terus terjadi seiring penurunan produksi dan peningkatan biaya. Sehingga perlu beralih ke kebijakan konservasi dan peningkatan nilai tambah. Dalam Draft Teknokratis RPJMN 2020-2024, tujuan pembangunan sektor energi dan pertambangan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri secara optimal; peningkatan nilai tambah dan penguatan peran dalam pengembangan wilayah.

Direktur Teknik dan Lingkungan, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM mengungkapkan kebijakan yang telah disusun dalam Rencana Strategi (Renstra) Kementerian ESDM Bidang Minerba Tahun 2020-2024 meliputi Optimalisasi pengelolaan energi dan mineral yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah; Peningkatan kemandirian dan ketahanan energi; serta penguatan kapasitas organisasi dalam rangka menjadi penggerak sektor utama ESDM. Sedangkan Tavip Rubiyanto, Kasubdit ESDM, Ditjen Bangda, Kemendagri menyampaikan pentingnya mensinkrokan sektor minerba dalam konteks efektivitas kelembagaan dan pengendalian pemanfaatan ruang, baik di tingkat nasional dan daerah.

Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan Pengembangan Program, PWYP Indonesia mengingatkan pentingnya untuk mensinergikan kebijakan pengelolaan pertambangan minerba dengan kebijakan energi nasional; tata ruang, lingkungan hidup dan keuangan, hulu dan hilir industri; perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Termasuk dengan sejumlah RUU yang saat ini sedang dibahas di DPR, seperti RUU Minerba, dan RUU Pertanahan.