Keterbukaan data dan informasi dari dokumen kontrak/izin pertambangan minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba) merupakan kunci dari transparansi dan akuntabilitas industri ekstraktif. Kajian Publish What You Pay (PWYP) Indonesia pada tahun 2020, menunjukkan bahwa keterbukaan kontrak/izin memiliki dampak positif bagi perbaikan tata kelola sektor ini. Diantaranya, membantu pemerintah mendapatkan kesepakatan yang lebih dalam pengelolaan sumberdaya alam (SDA), mendorong perbaikan manajemen pemerintah, mengurangi praktik korupsi, meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah, mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, serta meningkatkan partisipasi warga negara dalam pengelolaannya.

Dalam konteks legal framework di Indonesia, keterbukaan kontrak/izin telah dijamin dan diatur dalam Pasal 28C dan 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Hak Asasi Masnusia, Pasal 33 UUD 1945 tentang Pengelolaan SDA dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan, UU KIP secara eksplisit menyebutkan bahwa dokumen kontrak dan perizinan merupakan dokumen terbuka. Namun demikian, publik masih kesulitan dalam mengakses dokumen kontrak/izin.

Koalisi PWYP di tingkat global, telah meluncurkan sebuah kampanye #DiscloseTheDeal pada akhir tahun 2020. Kampanye #DiscloseTheDeal menyerukan semua kontrak dan perizinan yang berkaitan dengan ekstraksi sumber daya minyak, gas, dan mineral untuk dibuka. Pengungkapan kontrak dan perizinan merupakan prioritas yang telah lama ditetapkan untuk gerakan PWYP dan peluang bagi PWYP untuk beralih ke lebih banyak kampanye global yang digariskan dalam strategi Visi 2025.

Tujuan utama dari kampanye ini adalah bahwa semua kontrak antara negara dan perusahaan yang mengatur eksploitasi sumber daya alam harus dipublikasikan sehingga publik dapat mengawasinya. Lebih khusus lagi, kampanye memiliki tiga tujuan awal:

  1. Pemerintah secara terbuka harus mengungkapkan semua dokumen kontrak dan perizinan ekstraktif, termasuk lampiran dan amandemennya.
  2. Negara-negara yang tergabung dalam Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) harus segera memenuhi komitmen mereka untuk mempublikasikan semua kontrak yang diberikan, ditandatangani, atau diubah mulai 1 Januari 2021.
  3. Perusahaan ekstraktif harus membuat pernyataan dukungan publik untuk pengungkapan kontrak dan berjanji untuk secara aktif mendorongnya di semua negara tempat mereka beroperasi.

PWYP Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola ekstraktif dan SDA lainnya, yang juga bagian dari koalisi PWYP Global tentu saja memiliki peranan yang penting untuk mendukung kampanye #DiscloseTheDeal di Indonesia. Untuk mendukung kampanye tersebut, PWYP Indonesia menjalankan program “#DiscloseTheDeal Advancing Contract Transparency in Indonesia” yang memiliki empat komponen utama, yaitu:

Komponen 1: Memastikan Multi-Stakeholder Group (MSG) EITI Indonesia menerapkan persyaratan transparansi kontrak/izin.

Komponen 2: Penguatan perwakilan masyarakat sipil pada MSG EITI Indonesia dalam mendorong penerapan transparansi kontrak/izin EITI.

Komponen 3: Mendorong Civil Society Organization (CSO) atau masyarakat untuk mendapatkan dokumen kontrak/izin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Komponen 4: Mendorong transparansi kontrak menjadi salah satu isu yang didorong di Open Government Partnership (OGP) Indonesia.