Jakarta – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam menyambangi kantor Ombudsman. Mereka melaporkan maladministrasi dalam proses pembuatan aturan tentang kegiatan usaha mineral dan batu bara (minerba) yang baru.

Aturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1/2017 serta dua aturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 5/2017 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 6/2017. Ketiga aturan ini dituding Maladministrasi karena proses pembuatannya tidak melibatkan masyarakat dan dibuat terburu-buru.

“Nah ini mempertanyakan, PP lahir malam itu, Permen malam itu, dalam konteks ini ada proses masyarakat untuk memberikan hak. Ini nggak ada pasti. Sangat kilat Peraturan Menterinya dibuat,” kata perwakilan koalisi, Ahmad Redi, di Kantor Ombudsman RI, Senin (23/1/2017).

Selain itu, menurut Redi, PP seharusnya dibahas dulu dengan stakeholder terkait. Misalnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

“Dalam penyusunan PP itu ada proses harmonisasi, itu dengan Kemenkum HAM, berarti ada kementerian ESDM, KLHK, Perindustrian. Dengan waktu yang singkat ini saya melihat ini tidak mungkin, PP ini kan muncul seketika, PP-nya lahir malam itu, Permennya juga lahir malam,” ujar Ahmad.

Oleh sebab itu, Ahmad Redi meminta Ombudsman untuk menyelidiki soal dugaan maladministrasi dalam proses pembuatan aturan minerba tersebut.

“Apakah dengan fakta-fakta itu, melanggar ketentuan administrasi sehingga kalau memang ada potensi pelanggaran administrasi, maka kami akan membuat laporan secara tertulis dan meminta kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi,” tutur Ahmad.

Sebelumnya, pada Kami (12/1/2017), pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1/2017 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan, juga merilis dua peraturan pelaksanaan PP tersebut yaitu Permen ESDM nomor 5/2017 dan Permen ESDM nomor 6/2017.

Respons Ombudsman

Anggota Ombudsman bidang Ekonomi II, Alamsyah Saragih, mengatakan, aduan koalisi ini akan diproses setelah semua persyaratannya lengkap. Salah satu persyaratannya, koalisi ini harus menyurati Kementerian ESDM dan Presiden mengenai keberatan atas dugaan mal administrasi ini.

Syarat tersebut harus lengkap dalam waktu 30 hari atau jika dalam 14 hari telah lengkap maka akan diproses. Setelah itu, baru lah Ombudsman akan menindaklanjuti dengan memanggil stakeholder terkait untuk dimintai keterangan.

“Kita proses dalam waktu 14 hari, pokoknya barang masuk langsung proses, nanti langsung mulai pemeriksaan dipanggil dan pengumpulan fakta-fakta,” kata Alamsyah.

Nantinya, Ombudsman akan melakukan panggilan terhadap stakeholder terkait seperti Kemenkum HAM, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, dan lainnya. Yang akan dicoba konfirmasi adalah apakah ada dalam proses pembuatan aturan itu telah melibatkan masyarakat atau tidak.

“Kita mau tahu dalam penyusunan Permen itu publik harus tahu. Dalam UU nomor 12 2011, masyarakat berhak memberikan masukan, tolong dalam proses itu di titik mana saja publik sudah dilibatkan, apakah sudah representatif ke masyarakat,” kata Alamsyah. (hns/hns)

Sumber: Diduga Maladministrasi, Aturan Baru Minerba Dilapor ke Ombudsman