Jakarta – Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) dan Publish What You Pay (PWYP) sebagai anggota Open Government Indonesia berkolaborasi dalam rangkaian kegiatan Open Government Partnership Week 2024 dengan mengadakan gelar wicara “Menimbang Peluang Keterbukaan Informasi dalam Kontrak Ketenagalistrikan” bertempat di Gedung Bappenas pada Selasa (28/5). Diskusi ini ditujukan untuk menilik peluang keterbukaan informasi dalam kontrak ketenagalistrikan yang krusial untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem di dalamnya.

Peneliti ICEL, Debby Thalita, menjelaskan keterbukaan kontrak ketenagalistrikan menjadi penting sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik, meningkatkan pengawasan, mengefisiensikan perencanaan dan operasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif, dan menghadirkan harga yang lebih adil. Di sektor ketenagalistrikan, keterbukaan kontrak juga berfungsi untuk mencapai komitmen transisi energi dan pemensiunan dini batu bara.

“Keterbukaan kontrak sangat penting karena dampaknya yang luas tidak hanya efisiensi energi dan keberlanjutan, tetapi juga terhadap pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak masyarakat adat dan kelompok rentan. Mengingat rencana transisi energi yang semakin mendesak serta isu perubahan iklim yang kian meningkat, transparansi dalam proses ini menjadi semakin krusial untuk mendukung upaya-upaya capaian target iklim dan pembangunan berkelanjutan yang inklusif.” jelas Debby.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan keterbukaan kontrak ketenagalistrikan ini perlu dipenuhi sebagai amanat yang diberikan UUD 1945 dan UU KIP. Terlebih, di tengah target bauran energi terbarukan yang masih terbilang jauh untuk dicapai, yaitu masih berkisar 12,8 persen.

“Conflicting yang terjadi adalah ketika menentukan mana yang bisa dibuka oleh publik. Yang kami perjuangkan adalah keterbukaan informasi. Yang tidak boleh dibuka itu informasinya bukan dokumen kontraknya. Yang tidak boleh itu kalau (informasinya) 1) rahasia negara, 2) rahasia pribadi, 3) rahasia bisnis. ” tambah Donny.

Untuk itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menilai, perlu adanya strategi keterbukaan informasi di sektor ketenagalistrikan. Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dukungan regulasi dan inovasi digitalisasi akses keterbukaan informasi menjadi salah satu strategi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Untuk menuju keterbukaan kontrak ketenagalistrikan, kita perlu ada uji konsekuensi. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat mulai dari memutakhirkan penetapan informasi kontrak dan penguatan komitmen keterbukaan informasi oleh badan usaha,” jelasnya.

Namun, Koordinator PYWP Indonesia, Aryanto Nugroho, menjelaskan keterbukaan informasi tidak hanya sekedar persoalan informasi terbuka bisa diakses publik atau tidak. Lebih lanjut, Aryanto menambahkan informasi tersebut perlu dipastikan sampai ke masyarakat.

Narahubung
Marsya Mutmainah H (ICEL) – 0813-8277-7068