Korsup Minerba merupakan salah satu program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) yang dideklarasikan oleh Ketua KPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. mendukung tata kelola sumber daya alam yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta memperkuat penegakan hukum di bidang sumber daya alam.

Berlangsung di 31 provinsi di seluruh Indonesia sejak 2014, pelaksanaan Korsup Minerba melibatkan tim Litbang Deputi Pencegahan KPK bersama Kementerian / Lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM. Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan semua lembaga penegak hukum lainnya serta masyarakat sipil seperti akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Berikut capaian Korsup Minerba dalam lima aspek utama:

Mengatur Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Restrukturisasi IUP telah menunjukkan hasil yang positif dari tahun ke tahun, dengan indikasi penurunan jumlah IUP terutama IUP Non Clean and Clear (CNC). Jumlah IUP Non-CNC pada tahun 2017 (per Oktober 2017) sebanyak 2.517. Jumlah ini menurun 48,42% dibandingkan jumlah IUP Non-CNC pada tahun 2014 yang merupakan awal dari aksi Korsup Minerba sebanyak 4.877.

Kewajiban Keuangan Pelaku Usaha

Korsup Minerba pada tahun 2014 mengungkapkan hanya 70% dari 10 ribu IUP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak yang berjumlah 7.519. Dari jumlah tersebut, hanya 84% yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan sisanya tidak teridentifikasi. Sementara pada tahun 2016, Korsup Minerba juga mengidentifikasi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 25,5 triliun yang sebagian besar disumbang oleh sengketa Pajak Pertambahan Nilai Generasi Pertama Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar 21,8 triliun rupiah.

Perbaikan tata kelola penerimaan negara di sektor batubara dan mineral diupayakan melalui Korsup Minerba sejak tahun 2014, yang meliputi pembenahan database, pembenahan kelembagaan dengan pembentukan direktorat baru yang khusus menangani PNBP sektor Batubara dan Mineral, serta menagih utang kewajiban keuangan. pelaku usaha sebagai PNBP, berdampak pada perbaikan sistem pembayaran PNBP dan terutama peningkatan penerimaan negara dari sektor batubara dan mineral menjadi Rp 30 triliun.

Pengawasan Produksi Pertambangan

Pencapaian dalam aspek ini masih kurang diraih. Kepatuhan penyampaian laporan produksi oleh pemerintah daerah ke kementerian masih minim. Perbedaan data produksi dari berbagai sumber masih ditemukan. Penambangan liar (PETI) juga masih marak. Namun demikian, peningkatan pengawasan produksi terus diupayakan, utamanya melalui pengembangan sistem pemantauan dan pelaporan produksi batubara secara online.

Kewajiban Pengolahan / Pemurnian Tambang

Pencapaian pada aspek ini belum menunjukkan tanda-tanda yang berarti. Tingkat komitmen badan usaha dalam membangun fasilitas pengolahan / pemurnian masih rendah. Padahal, pada 2017 pemerintah (Kementerian ESDM) mengeluarkan dekrit yang mengamanatkan untuk membuka kembali ekspor konsentrat dan mineral mentah tertentu pada level tertentu.

Pengawasan Perdagangan dan Pengiriman Produk Pertambangan

Lemahnya pengawasan perdagangan pertambangan ditonjolkan pada aspek ini, terutama terkait kurangnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan penjualannya, rendahnya kepatuhan pemerintah daerah dalam melaporkan kepada pemerintah pusat, serta perbedaan data ekspor yang berdampak pada atas potensi kerugian negara sebesar 12.267.781.200 USD atau sekitar 120 triliun rupiah yang dihitung oleh KPK pada tahun 2010.

Disclaimer: Laporan ini memiliki keterbatasan dalam merangkum proses dan pencapaian Korsup Minerba yang masih berlangsung hingga saat ini. Tim penyusun membatasi pengumpulan data dan informasi yang dihimpun dalam laporan ini per Oktober 2017.