Aspek perizinan menjadi salah satu yang berubah secara signifikan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba, mulai dari kewenangan pengelolaan yang sebagian besar ditarik ke pusat, hingga jaminan terhadap penerbitan izin usaha pertambangan dan pemanfaatan ruang yang secara eksplisit semakin diperkuat.

Simak selengkapnya dalam infografis berikut.
#UUMinerba


Bagikan