INILAHCOM, Jakarta – RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, sebentar lagi dibahas di DPR. Sayangnya, daftar pengemplang pajak makin panjang saja.
Maryati Abdullah, Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengatakan, jika tax amnesty berjalan, belum menjamin optimalisasi pajak. “Apakah, kita yakin dia (tax amnesty) bisa menjamin mereka, tidak akan mengemplang pajak lagi,” ujar Maryati di Jakarta, Minggu (11/4/2016).
Untuk meyakinkan hal itu, diperlukan kesiapan infrastruktur dan suprastruktur, berupa aturan perpajakan yang mumpuni. “Kalau tidak maka yang bakal terjadi kita malah kecolongan lagi,” tuturnya.
Maryati mengatakan, tax amnesty itu merupakan solusi jangka pendek. Kemungkinan para penngusaha yang hobi menghindari pajak untuk berinvestasi di Indonesia, sangatlah kecil.
“Tapi dengan orang yang sudah memainkan shadow government (perusahaan cangkang), dia enggak bakal balik,” paparnya.
Disamping itu, lanjut Maryati, tax amnesty bakal mendemoralisasi. Sebab orang kaya dengan harta triliunan yang diberi pengampunan pajak dapat menimbulkan ketidakadilan publik. “Tidak hanya tidak memberikan tax saja tapi itu moral bangsa yang dia lakukan yaitu berbisnis tanpa bayar pajak,” paparnya. [ipe]