Siaran Pers
Untuk disiarkan pada 28 Oktober 2026 dan setelahnya
Jakarta, 28 Oktober 2026 – Lebih dari dua tahun sejak diterbitkan, Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN GPI) 2024–2030 dinilai belum memiliki mekanisme akuntabilitas dan pemantauan yang jelas bagi publik. Platform pelaporan yang dicantumkan dalam dokumen tersebut tidak dapat diakses, penandaan anggaran responsif gender dan iklim belum merata di 22 kementerian/lembaga pelaksana, dan indikator partisipasi masih bersifat formalitas.
Temuan tersebut dipaparkan Wicitra Diwasasri, peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, dalam diskusi media “Di Tengah Kabut Asap: Suara Perempuan Menuju COP 31” di Jakarta, Rabu (28/10), di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta persiapan Indonesia menghadiri COP31 di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November mendatang.
Sementara itu, data pemodelan Area Indikatif Terbakar (AIT) Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat sepanjang Januari–September 2026 area indikatif terbakar di Indonesia mencapai 2,54 juta hektare, dengan peningkatan signifikan pada Agustus–September 2026. Sebesar 50,7% area indikatif terbakar berada di dalam wilayah izin dan konsesi perkebunan sawit serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan sebaran terluas di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua Selatan. Kabut asap akibat karhutla ini tentu saja memperburuk beban krisis yang harus ditanggung perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan di tingkat tapak.
Temuan PWYP Indonesia melalui kertas kebijakan berjudul “Refleksi Implementasi RAN GPI 2024–2030 dan Penguatan GEDSI dalam Agenda Iklim Global dan Nasional” merinci empat persoalan utama:
- Minimnya pelaporan dan pemantauan terhadap implementasi rencana aksi dalam RAN GPI. Platform pelaporan http://srn.menlhk.go.id yang dicantumkan dalam dokumen RAN GPI tidak dapat diakses dan belum ada informasi peralihan hingga kini.
- Penandaan anggaran responsif gender dan iklim belum dilakukan secara merata. Penelusuran atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA 2026 menunjukkan bahwa dari 22 Kementerian dan Lembaga (K/L) pelaksana, hanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang secara eksplisit menghubungkan penandaan anggaran gender dan iklim secara bersamaan. Selain itu, belum ada keterbukaan informasi mengenai pembentukan Tim Nasional Percepatan Pelaksanaan RAN GPI yang disepakati oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan K/L pada Oktober 2025.
- Partisipasi bermakna direduksi menjadi partisipasi simbolis. Indikator partisipasi dokumen RAN GPI hanya menghitung “jumlah kehadiran” peserta rentan. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan tiga hak partisipasi yang bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
- Kebutuhan Penyelarasan RAN GPI 2024-2030 dengan BGAP 2026-2034. Perlu ada penyelarasan RAN GPI 2024–2030 dengan Belém Gender Action Plan (BGAP) 2026–2034, termasuk memasukkan analisis kerentanan multidimensi, data terpilah secara interseksional, serta mekanisme perlindungan (safeguard) dan pengaduan bagi perempuan pembela lingkungan (environmental defenders).
Wicitra menyoroti tidak adanya linimasa implementasi yang terukur. “Kerangka waktu rencana aksi RAN GPI hanya mencantumkan periode umum 2024–2030. Tanpa target tahunan dan linimasa yang jelas, publik sulit mengukur capaian prioritas seperti penyediaan data terpilah. KPPPA bersama K/L pengampu harus segera membuka linimasa dan dashboard pemantauan ke publik,” tegas Wicitra.
Knowledge Creation Manager Madani Berkelanjutan, Anggalia Putri Permatasari, menekankan pentingnya penguatan dasar hukum dan komitmen anggaran RAN GPI agar tidak sebatas dokumen formal. Anggi juga menyoroti ancaman nyata di lapangan terhadap pejuang lingkungan perempuan. “Konsultasi iklim harus bermakna. Ketika perempuan dan masyarakat adat menolak pelepasan lahan, suara mereka harus diakomodasi. Selain itu, negara wajib memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan pembela lingkungan yang kerap menghadapi intimidasi dan kekerasan saat mempertahankan wilayah kelolanya,” ujar Anggi.
Kebutuhan akan inklusivitas nyata juga disuarakan oleh Nora Sondang, penyandang disabilitas dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sekaligus Emerging Leader in Climate. Nora mengkritik keterbatasan aksesibilitas informasi publik terkait dokumen kebijakan iklim. “Nothing about us without us. Penyandang disabilitas harus dilibatkan sebagai subjek pengambilan keputusan, bukan sekadar objek pendengar. Pemerintah perlu menyediakan akomodasi yang layak, mulai dari format dokumen yang ramah pembaca layar (screen reader), konten ber-audio, hingga aksesibilitas fisik dan program yang mengakomodasi keberagaman disabilitas,” tutur Nora.
Menutup diskusi, Wakil Direktur Eksekutif Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice, Risma Umar, mendesak pemerintah untuk memastikan akses pendanaan iklim dapat menjangkau komunitas terdampak secara langsung. “Akses pendanaan iklim seperti Green Climate Fund (GCF) jangan sampai hanya dinikmati korporasi atau lembaga perantara dengan mengatasnamakan masyarakat. Menjelang COP31, pemerintah Indonesia harus menggelar konsultasi publik yang inklusif untuk menyusun posisi negosiasi, sehingga suara perempuan diakui sebagai pemimpin dan penentu arah kebijakan iklim,” kata Risma.
Rekomendasi Bersama Menjelang COP31
Menjelang pelaksanaan COP31 di Antalya, Türkiye, PWYP Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk:
- Membuka laporan perkembangan implementasi RAN GPI secara berkala melalui dasbor publik atau laporan triwulanan yang ramah disabilitas.
- Memperkuat dasar hukum pelaksanaan RAN GPI minimal setingkat Peraturan Presiden yang mengatur pembagian peran K/L dan kewajiban penganggaran secara mengikat.
- Menyelaraskan RAN GPI dengan Belém Gender Action Plan (BGAP), termasuk penyediaan data terpilah secara interseksional serta mekanisme perlindungan dan pengaduan hukum bagi perempuan pembela lingkungan.
- Mengubah indikator capaian partisipasi dari sekadar kuantitas kehadiran menjadi kualitas pelibatan sesuai Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
- Menggelar konsultasi publik atas dokumen posisi negosiasi Indonesia pada COP31 serta mempermudah akses langsung ke pendanaan iklim bagi perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan komunitas rentan.
Narahubung:
Wicitra Diwasasri – wicitra@pwypindonesia.org

