Lombok – Bagi masyarakat Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 182 hektare lahan yang dikelola 520 kepala keluarga (KK) bukan sekadar hamparan tanah. Lahan tersebut telah menjadi bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat melalui kegiatan pertanian dan perkebunan.

Namun, keberadaan ruang hidup itu menghadapi tekanan. Salah satunya berasal dari perkembangan aktivitas pertambangan mineral bukan logam atau galian C di sekitar wilayah desa.
Bagi masyarakat, aktivitas tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap kawasan hulu, sumber mata air, kawasan resapan air, serta lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Persoalannya, bukan semata tentang keberadaan aktivitas pertambangan, tetapi tentang bagaimana sumber daya alam dikelola dan siapa yang menentukan masa depan ruang hidup masyarakat.
Masifnya perkembangan aktivitas pertambangan mineral bukan logam, alias galian C, di sekitar wilayah yang oleh masyarakat dinilai berpotensi memberikan tekanan dan ancaman terhadap fungsi ekologis kawasan, terutama kawasan resapan air dan lahan produktif.
Apabila tidak dikelola secara hati-hati, perubahan bentang alam dapat membawa konsekuensi yang lebih luas, mulai dari berkurangnya fungsi hidrologis kawasan hingga meningkatnya kerentanan masyarakat, terhadap risiko lingkungan dan perubahan iklim.
Dalam konteks ini, menurut masyarakat, persoalan tata kelola lahan tidak dapat dipisahkan dari agenda keadilan iklim. Masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah, air, hutan, dan pertanian, merupakan kelompok yang sangat bergantung pada keberlanjutan ekosistem.
Ketika fungsi ekologis suatu kawasan mengalami tekanan, masyarakat lokal berpotensi menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya, sementara manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya belum tentu terdistribusi secara adil.
Atas dasar itulah, yang menggerakkan masyarakat yang tergabung dalam komunitas LMDH Lestari Rinjani menggelar pertemuan kampung, sebagai inisiatif untuk berdiskusi, menjawab persoalan dan tantangan di desa itu.
Bukan untuk menutup ruang pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung 7 Agustus 2026 itu, untuk mendorong penguatan ruang kelola rakyat melalui reforma agraria, pengelolaan lahan secara kolektif, dan perlindungan kawasan dari aktivitas ekstraktif pada masyarakat.
Ini sebagai bagian dari perlindungan wilayah kelola rakyat dan mencegah ekspansi industri ekstraktif yang mengancam bentang alam NTB. Khususnya untuk kawasan desa.
182 Hektare untuk 520 Keluarga
Salah satu yang menjadi pembahasan, di wilayah desa komunitas tersebut, adanya dorongan untuk memperoleh kepastian dan pengakuan atas lahan tersebut melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terhadap lahan seluas 182 hektare yang dikelola 520 KK (Kepala Keluarga).

Bagi masyarakat, lahan tersebut memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan penghidupan masyarakat. Dan dorongan melalui skema TORA itu merupakan langkah untuk mencapai kepastian penguasaan dan pengelolaan lahan, yang dipandang sebagai salah satu fondasi penting untuk mempertahankan ruang hidup.
Oleh masyarakat komunitas itu, pengelolaan lahan akan dikelola secara kolektif, melalui kelembagaan masyarakat dengan kepemilikan atau penguasaan berbasis organisasi/komunal. Dengan begitu, pemanfaatan lahan dapat dikelola bersama untuk kemakmuran bersama.
Pada saat yang sama, masyarakat juga mendorong Pemerintah Desa Karang Sidemen untuk tidak membuka ruang bagi aktivitas galian C, yang berpotensi mengancam fungsi ekologis kawasan hulu dan keberlanjutan lahan pertanian masyarakat.
Ini sebagai bagian langkah membangun perlindungan terhadap kawasan desa, dari masifnya ekspansi pertambangan. Masyarakat sadar, pertambangan membawa perubahan bentang alam pada kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting dapat memengaruhi kemampuan lingkungan dalam menyerap dan menyimpan air.
Dalam konteks kawasan hulu, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena perubahan tutupan dan struktur lahan dapat berimplikasi terhadap sistem hidrologis yang lebih luas.
Dari perspektif iklim, kerusakan atau degradasi ekosistem juga dapat memperbesar kerentanan masyarakat terhadap berbagai risiko. Perubahan pola curah hujan, peningkatan intensitas hujan ekstrem, kekeringan, maupun gangguan terhadap ketersediaan air dapat menjadi lebih sulit dihadapi ketika daya dukung ekosistem mengalami penurunan.
Oleh karenanya, pertemuan kampung yang digelar komunitas LMDH Lestari Rinjani sebagai bagian pendekatan memperkuat posisi komunitas sebagai aktor utama dalam mempertahankan ruang kelola sekaligus mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial-ekologis. Meski dalam lingkup kecil, kawasan desa.
Secara keseluruhan, pertemuan tersebut menjadi ruang penting mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan langkah bersama, yang menjadi inisiatif komunitas untuk memperkuat ruang kelola rakyat. Dan pertemuan itu melahirkan poin penting, yakni:
- Mendorong adanya skema pengelolaan lahan penggarap dalam bentuk Tanak Objek Reforma Agraria, dengan luas lahan 182 hektare dan total penggarap 520 KK melalui Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
- Pengelolaan lahan tersebut dilakukan secara kolektif
- Kepemilikan lahan atas nama organisasi atau melalui sertifikat komunal
- Mendesak pemerintah desa untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi domisili dan keabsahan lokasi atau izin pengantar awal di tingkat desa, untuk pengajuan izin galian C atau aktivitas pertambangan lainnya.
- Mendesak pemerintah desa membantu dan mendukung pengembangn wilayah kelola rakyat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Penulis: Ariyansah NK & WALHI NTB
Penyunting: Meliana Lumbantoruan