Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 202/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa menyatakan frasa “dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bersyarat konstitusional. Sepanjang dimaknai bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri terlebih dahulu, dan baru dapat mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global setelah kebutuhan domestik terpenuhi.
Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mencermati putusan ini sebagai upaya menghilangkan ambiguitas arah kebijakan hilirisasi. Namun, kejelasan redaksional semata tidak menjawab persoalan tata kelola dan keadilan yang lebih mendasar dalam praktik hilirisasi selama ini. Pemerintah seharusnya sejak awal konsisten menentukan tujuan utama hilirisasi. Apakah benar ditujukan untuk membangun kemandirian ekonomi domestik jangka panjang, atau sekadar reaktif terhadap tekanan geopolitik mineral kritis dan mineral transisi?
“Di satu sisi, Putusan MK ini menegaskan keberpihakannya pada kedaulatan negara atas sumber daya ekstraktif. Akan tetapi, kedaulatan tidak cukup dijamin lewat redaksi pasal. Jika hilirisasi memang benar ditujukan mengurangi ketergantungan impor energi dan produk hilir, pemerintah butuh payung hukum yang eksplisit mengutamakan nilai tambah domestik, disertai sanksi yang jelas bagi yang melanggar,” kata Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia.
Pekerjaan Rumah Lebih Besar dari Sekedar Redaksi Pasal
Namun di sisi lain, Aryanto melihat ada banyak pekerjaan rumah yang jauh lebih besar dari sekedar merevisi frasa terkait rantai pasok global, sebab hal ini belum cukup mengubah akar masalah dari UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 yang membuka keran izin tambang secara luas.
“Reformasi tata kelola pertambangan yang sesungguhnya diperlukan bukan sekadar mengganti frasa ‘global’ menjadi ‘dalam negeri’, melainkan memastikan skema pemberian izin secara prioritas — dalam bentuk apa pun — benar-benar tunduk pada parameter objektif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana sudah kami tegaskan dalam menyikapi Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Tanpa itu, skema prioritas berisiko jadi pintu belakang bagi berdirinya izin baru dengan beragam status kepemilikan yang tidak terverifikasi. Laju produksi minerba selama ini sudah sangat masif dan memberikan dampak yang destruktif, sehingga arah kebijakan saat ini seharusnya moratorium sementara atas izin tambang baru — termasuk lewat skema prioritas — sembari tata kelola tersebut dibenahi, terlebih izin existing dengan masa kontrak panjang masih berlaku dan bertebaran,” kata Aryanto.
Aryanto juga mengingatkan bahwa memasukkan hilirisasi sebagai syarat mendapatkan izin prioritas berisiko berujung pada formalitas belaka bagi badan usaha untuk mendapatkan “tiket prioritas”, tanpa kepastian komitmen itu benar-benar direalisasikan.
“Pemerintah semestinya berkaca dari kendala realisasi hilirisasi batubara misalnya, sebagai pelaksanaan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, ketika perpanjangan izin dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan lebih dulu, sementara syarat hilirisasi baru menyusul belakangan sebagai komitmen di atas kertas bagi badan usaha. Dampaknya, pemerintah kini kesulitan sendiri menagih janji itu kepada para eks-PKP2B, meski izin sudah dikantongi sejak lama,” ungkap Aryanto.
Hilirisasi yang Memindahkan, Bukan Menghapus, Ketergantungan
Urgensi hilirisasi pertambangan sendiri, berangkat dari keresahan atas keterlambatan industrialisasi dalam negeri khususnya sebagai negara penghasil dan pengekspor bahan baku tambang paling strategis di tingkat global. Namun secara bersamaan menjadi konsumen dari hasil olahan barang atau produk turunan bahan baku itu sendiri. Di sektor nikel misalnya, Indonesia mengekspor produk intermediate untuk industri kendaraan listrik (EV), sementara Tiongkok yang menguasai industri dan penjualan produk EV tersebut, menempatkan Indonesia kembali sebagai target pasar sekaligus konsumen dari produk yang bahan bakunya berasal dari tanah sendiri.
Realitas hilirisasi nikel sejauh ini pun menyisakan beban yang tidak murah bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Kawasan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah dan Halmahera, Maluku Utara, berkontribusi pada deforestasi, pencemaran udara dan air, emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik captive berbasis batubara, serta pelanggaran hak masyarakat lokal termasuk masyarakat adat. Mayoritas smelter nikel juga masih dikuasai investasi asing dengan transfer teknologi yang minim bagi tenaga kerja lokal.
“Bagi PWYP Indonesia, ini menegaskan bahwa hilirisasi tidak boleh dimaknai semata sebagai soal penguasaan rantai pasok domestik, tetapi juga soal siapa yang menanggung biaya ekologis dan sosialnya, dan apakah nilai tambah yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan tambang dan smelter, bukan hanya oleh investor dan negara.” tegas Aryanto.
Kekhawatiran serupa berlaku untuk rencana hilirisasi batubara melalui proyek gasifikasi menjadi dimethyl ether (DME). Analisis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menyebut bahwa proyek hilirisasi batubara menjadi DME di Indonesia tidak layak secara ekonomi, berpotensi menimbulkan kerugian finansial karena biaya produksi yang lebih tinggi daripada impor LPG. Juga dinilai berisiko membebani subsidi negara dan tidak sejalan dengan transisi energi bersih. PWYP Indonesia sendiri konsisten menyampaikan urgensi pengendalian produksi batubara yang selaras dengan komitmen iklim. Hilirisasi yang hanya memperpanjang ketergantungan pada energi fosil bukanlah solusi, melainkan pengalihan risiko iklim dan risiko fiskal ke generasi mendatang.
Wicitra Diwasasri, Peneliti PWYP Indonesia, mengingatkan agar arah kebijakan hilirisasi tidak berulang menempatkan Indonesia dalam posisi yang dirugikan.
“Jangan sampai pemerintah cenderung memperpanjang pola ekstraktivisme tambang yang menempatkan posisi Indonesia dalam keadaan yang dirugikan karena berperan sebagai pemasok hulu global, namun disisi lain menjadi konsumen hilir produk olahan hulu tambang karena keterbatasan teknologi dan industrialisasi di dalam negeri. Indonesia cenderung terkesan siap memasok sumber daya tambang yang dimilikinya, menunjukkan orientasi negara berbasis ekspor yang mengejar keuntungan jangka pendek. Penting untuk menavigasikan arah dan tujuan hilirisasi bagi kepentingan dalam negeri, didukung program dan kebijakan yang benar-benar membuktikan kelayakan bisnis dan investasinya,” ungkap Wicitra.
Sinkronisasi putusan MK ini terhadap peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) juga perlu terus dikawal. PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai aturan turunan UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 disebut telah memprioritaskan kepentingan dalam negeri untuk hilirisasi dan tidak memuat agenda rantai pasok global secara eksplisit, namun hal ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut agar konsisten dengan amar putusan MK. PWYP Indonesia berharap aturan turunan mendatang tidak hanya mengedepankan kepentingan dalam negeri, tetapi juga mengatur sanksi tegas bila badan usaha tidak mendahulukan rantai pasok domestik
“Yang tidak kalah penting, kebijakan hilirisasi ke depan juga harus sejalan dengan komitmen iklim dan menghadirkan keadilan sosial-ekologis bagi masyarakat di kawasan tambang dan hilir, bukan sekadar memperpanjang laju ekstraksi sumber daya alam dalam kemasan kebijakan yang baru” jelas Wicitra.
Perdebatan tentang redaksi pasal tidak boleh mengaburkan pertanyaan yang lebih besar: apakah hilirisasi benar-benar memutus ketergantungan ekstraktif dan mendistribusikan manfaatnya secara adil bagi masyarakat di kawasan tambang dan smelter, atau hanya memindahkan bentuk ketergantungan itu dari pasar global ke discourse domestik tanpa mengubah siapa yang menanggung resikonya.
Narahubung
- Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia – aryanto@pwypindonesia.org
- Wicitra Diwasasri, Peneliti PWYP Indonesia – wicitra@pwypindonesia.org