Jakarta – Dalam kegiatan “Dari Cerita Kita Gerakan Tumbuh, Youth Feminist Disability Training 2026” yang diselenggarakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 19 Mei 2026, Wicitra D. dari PWYP Indonesia berkesempatan menjadi narasumber pada sesi “Kalau Bumi Berubah, Siapa yang Paling Terdampak?”. Forum ini dikhususkan bagi peserta penyandang disabilitas yang berasal dari berbagai penjuru Indonesia, mulai dari Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Kalimantan Tengah, hingga berbagai provinsi lainnya.
Pada sesi tersebut, Wicitra memaparkan pengertian perubahan iklim secara menyeluruh, mencakup prosesnya, penyebab, dampak, serta langkah adaptasi dan mitigasi yang perlu diambil. Ia menjelaskan bahwa perubahan iklim pada dasarnya dapat terjadi secara alamiah, misalnya akibat letusan gunung berapi dan variasi radiasi Matahari. Namun, aktivitas manusia yang kian masif justru menjadi pendorong utama percepatan perubahan iklim saat ini. Secara alami, efek rumah kaca memang diperlukan untuk mencegah suhu bumi turun hingga -18°C (BMKG, 2025). Sayangnya, ulah manusia telah menyebabkan suhu bumi melonjak hingga 1,1 °C, angka tertinggi sepanjang dekade 2011–2020 jika dibandingkan dengan periode 1800-an yang kala itu masih berada di kisaran 0°C (UN Indonesia, tanpa tahun).
Salah satu penyebab utamanya adalah pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas, yang menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara berlebihan sehingga suhu bumi terus meningkat. Di sektor energi, misalnya, pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menghasilkan karbon dioksida dalam jumlah besar, sementara eksploitasi tambang batu bara turut melepaskan gas metana ke atmosfer.
Perjanjian Paris menetapkan target untuk menjaga kenaikan suhu bumi di bawah ambang batas 1,5°C. Untuk mencapai target tersebut, dua pendekatan utama yang harus dijalankan secara beriringan adalah adaptasi dan mitigasi. Adaptasi merupakan tindakan yang bertujuan mengurangi kerentanan serta dampak dari perubahan iklim, seperti bencana alam dan hilangnya keanekaragaman hayati, contohnya dengan menanam pohon dan memperkuat sistem peringatan dini bencana. Sementara itu, mitigasi adalah upaya untuk mengurangi konsentrasi GRK di atmosfer, antara lain melalui transisi energi, konservasi hutan, dan efisiensi energi.
Wicitra juga mengupas dimensi keadilan dalam krisis iklim. Mengutip Ruang Kota (2025) yang dilansir oleh Madani, ia menegaskan bahwa dampak krisis iklim tidaklah merata. Ada kelompok yang menanggung beban jauh lebih berat karena keterbatasan kapasitas untuk melakukan mitigasi. Saat banjir atau bencana alam melanda, misalnya, kelompok yang bekerja di sektor informal menjadi yang paling rentan. Hal ini relevan jika dikaitkan dengan kondisi penyandang disabilitas bahwa dari 17 juta penduduk usia produktif dengan disabilitas, hanya 0,55% yang bekerja di sektor formal (BPS, 2023; KonekIndonesia, 2025).
Lebih jauh, Wicitra menyoroti pentingnya aspek “berkeadilan” dalam transisi energi sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap perubahan iklim. Setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, yaitu keadilan untuk siapa, bagaimana prosedurnya dapat dikatakan adil, dan seperti apa bentuk distribusi keadilannya? Memasukkan prinsip keadilan ke dalam transisi energi menjadi penting sebagai koreksi atas pola lama ekstraktivisme tambang yang destruktif dan kerap mengabaikan kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Sejumlah indikator menggambarkan kondisi ini, di antaranya data resmi tentang jumlah disabilitas yang terdampak masih minim, data kesempatan kerja bagi kelompok disabilitas nyaris tidak tersedia, dan krisis air bersih di kawasan sekitar tambang menjadi kenyataan yang membebani kelompok rentan, baik perempuan maupun penyandang disabilitas.
Wicitra juga menyoroti sejumlah tantangan inklusivitas dalam regulasi sektor energi. Salah satu contohnya adalah PP No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang merupakan revisi dari KEN tahun 2014 dan menjadi payung hukum kebijakan energi nasional terbaru. Temuan studi PWYP Indonesia (2026) mengungkapkan bahwa KEN terbaru ini belum secara eksplisit mengintegrasikan prinsip inklusif dan masih bersifat normatif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut tidak menyediakan mekanisme partisipasi bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, serta tidak mewajibkan pengumpulan data pilah untuk kelompok tersebut.
Kondisi ini mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu regulasi terkait disabilitas selama ini masih bersifat segregatif dan belum berpendekatan universal. Padahal, perubahan mendesak itu perlu dilakukan. Dalam praktiknya, penyandang disabilitas adalah kelompok yang paling jarang dilibatkan dalam forum-forum pengambilan keputusan, dan hal ini erat kaitannya dengan minimnya data pilah yang tersedia. Padahal, data pilah merupakan prasyarat utama untuk membangun forum yang benar-benar inklusif, karena melalui data pilah kita dapat memetakan dan mengidentifikasi kelompok rentan mana saja yang perlu diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan.
Di penghujung sesi, Wicitra memaparkan aksi sehari-hari yang dapat dilakukan oleh penyandang disabilitas untuk turut berkontribusi menekan laju perubahan iklim, seperti menghemat energi di rumah, menghemat air, menerapkan pola konsumsi yang ramah lingkungan, dan mengurangi emisi dari transportasi. Ia juga menyampaikan komitmen advokasi PWYP Indonesia dalam mengintegrasikan prinsip Gender, Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI) dalam agenda transisi energi dan penanganan perubahan iklim. Sejak 2023, PWYP telah aktif menyusun berbagai kajian GEDSI sekaligus mengawal proses revisi KEN serta Rencana Umum Energi Nasional/Daerah (RUEN dan RUED). PWYP juga mendorong kepemimpinan inklusif dalam proses seleksi Dewan Energi Nasional (DEN) pada 2025 serta menghasilkan berbagai produk kampanye bertema inklusivitas yang relevan.
Penulis: Wicitra D.
Reviewer: Mouna Wasef