Indonesia didesak untuk mendukung moratorium atau penundaan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary pause) terhadap tambang laut dalam dalam pertemuan Otoritas Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority/ISA) yang akan berlangsung pada Juli 2026.
Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia memperingatkan bahwa penambangan dasar laut secara komersial berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan terganggunya ekosistem laut.
“Kami menyampaikan tuntutan dan usulan posisi ini sebagai bagian dari komunitas yang melihat potensi ancaman kerusakan ekologis yang masif apabila tambang laut dalam disetujui untuk beroperasi secara komersial dalam pertemuan PBB tersebut,” kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
PWYP menilai posisi Indonesia sebagai anggota Dewan ISA periode 2023–2026 memberikan pengaruh strategis dalam pembahasan Mining Code (Kode Pertambangan), yang akan menjadi kerangka pengaturan bagi kemungkinan kegiatan penambangan dasar laut komersial di masa depan.
Koalisi tersebut menyerukan moratorium global terhadap tambang laut dalam serta penguatan representasi Indonesia dalam perundingan ISA tahun 2026 guna mencegah pengesahan aturan penambangan dasar laut yang dinilai masih prematur.
Sumber: Indonesia Business Post