Indonesia, sebagai penghasil emisi karbon terbesar keenam di dunia dengan total 729 juta ton CO₂ pada tahun 2022, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan penggunaan lahan dan keadilan iklim. Sektor kehutanan dan perubahan penggunaan lahan (LULUCF), yang dipicu oleh deforestasi, kebakaran hutan, serta degradasi lahan gambut, menyumbang lebih dari separuh total emisi nasional.
Selain itu, kegiatan pertambangan memperburuk degradasi lingkungan dan sering kali melanggar hak-hak masyarakat adat. Antara tahun 2001 hingga 2023, sekitar 721.000 hektare hutan telah dibuka untuk tambang nikel dan mineral lainnya, dengan 60 persen konsesi tidak memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Akibatnya, hak adat atas 40 juta hektare hutan yang menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 70 juta masyarakat adat semakin terancam.
Krisis tata kelola lahan dan sumber daya ini terjadi di tengah menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil. Indeks demokrasi Indonesia pada 2023 hanya mencapai 59/100 (CIVICUS, 2023), menunjukkan menurunnya ruang partisipasi publik.
Hambatan kelembagaan, ketergantungan finansial, dan kesenjangan kapasitas teknis semakin membatasi efektivitas advokasi dan kolaborasi multipihak untuk memperjuangkan keadilan iklim. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat sipil untuk memperjuangkan kebijakan penggunaan lahan yang adil dan berkelanjutan.
Atas hal itu, PWYP Indonesia didukung oleh Ford Foundation Indonesia untuk melakukan penguatan komunitas di lima wilayah Indonesia untuk mewujudkan tata kelola lahan berkelanjutan dan berkeadilan iklim, serta memperluas jangkauan suara komunitas di forum global.
Program ini selaras dengan Strategi Global Baru 2030 dari Resource Justice Network (sebelumnya Publish What You Pay Global), yang menekankan keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi melalui pendekatan holistik yang mengintegrasikan isu sumber daya alam, perubahan iklim, dan keadilan sosial.
Inisiatif ini juga mendukung Strategi Natural Resources and Climate Justice (NRCJ) dari Ford Foundation, yang berfokus pada pengakuan dan perlindungan hak serta aspirasi komunitas yang secara historis termarjinalkan dan memiliki keterikatan dengan lahan.
Dengan memperkuat kapasitas masyarakat sipil untuk memperjuangkan kebijakan penggunaan lahan yang adil dan berkelanjutan, proyek ini bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, distribusi manfaat ekonomi, dan pengambilan keputusan publik, sekaligus memberdayakan masyarakat adat dan kelompok rentan agar mampu berperan aktif dalam tata kelola iklim di berbagai tingkat.
Secara spesifik, program ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memajukan keadilan sosial-ekologis melalui perbaikan tata kelola penggunaan lahan dan iklim yang inklusif di Indonesia, perlindungan No-Go Zones, dan pemberdayaan komunitas rentan dengan menjembatani upaya lokal dan global. Kedua, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, kemandirian keuangan serta inovasi organisasi, guna meningkatkan efektivitas tata kelola dan koordinasi anggota koalisi PWYP Indonesia melalui sistem digital yang transparan, terpadu, dan mudah diakses.
Program ini dilaksanakan di lima klaster wilayah utama: Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara, Jawa Tengah-Jawa Timur-Daerah Istimewa Yogyakarta-Nusa Tenggara Barat, serta Daerah Khusus Jakarta–Jawa Barat–Banten, yang mencerminkan keragaman konteks sosial-ekologis Indonesia dan kompleksitas hubungan antara industri ekstraktif, tata guna lahan, dan keberlanjutan lingkungan.
Program ini dirancang untuk memperkuat pemberdayaan organisasi masyarakat sipil (CSO) dan komunitas dalam tata kelola lahan dan iklim. Melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas, CSO dan komunitas didorong untuk memahami isu-isu strategis tata kelola sumber daya, sekaligus memimpin inisiatif perlindungan no-go zones dan Hutan Kelola Masyarakat (HKM). Pendekatan ini secara langsung menjawab dua hambatan utama yang selama ini membatasi keterlibatan masyarakat, yaitu keterbatasan akses pengetahuan dan minimnya ruang partisipasi.
Penguatan tata kelola lahan dan iklim juga didorong melalui penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Rekomendasi ini dirumuskan secara kolaboratif bersama komunitas, kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan wilayah Hutan Kelola Masyarakat dan no-go zones. Pemantauan izin tambang di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir menjadi salah satu fokus advokasi yang dijalankan melalui inisiatif berbasis komunitas.
Pada aspek pemulihan lingkungan, program ini turut mengoptimalkan restorasi reklamasi dan pascatambang, dengan perhatian khusus pada pemanfaatan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Upaya ini diarahkan untuk memulihkan lahan, lingkungan, dan hutan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Untuk memperkuat partisipasi dan akuntabilitas sipil (LABS), program ini mengembangkan platform multipihak dan kampanye digital yang mendorong keadilan tata guna lahan, sekaligus menjembatani suara komunitas dengan jejaring global seperti COP dan ASEAN. Sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital, PWYP Indonesia juga mengembangkan platform jaringan yang terintegrasi dengan aplikasi manajemen internal, lengkap dengan standar dan panduan penggunaan.