Batubara merupakan salah satu sumber energi dan bahan bakar fosil dengan proporsi yang masih besar dalam bauran energi nasional, mencapai angka 37% (ESDM, 2021). Meski Pemerintah telah menetapkan target penurunan porsi batubara pada bauran energi di angka 30% pada tahun 2025, dan 25% pada tahun 2050 dalam kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), namun angkanya masih saja meningkat dari tahun ke tahun. Bersumber dari data yang sama, gambar 1 mengkonfirmasi bahwa total energi fosil lainnya masih mendominasi bauran energi nasional hingga mencapai 90%. Kesenjangan antara realisasi dan target yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya akan keseriusan Pemerintah dan pemangku kebijakan dalam melaksanakan strategi pengurangan emisi gas rumah kaca melalui strategi transisi energi: dari berbasis fossil ke sumber energi terbarukan.
Kertas kebijakan ini meninjau implementasi komitmen pemerintah dalam strategi transisi energi, khususnya dalam hal pengelolaan tambang batubara Indonesia (sektor hulu), yang kami pandang berkontribusi pada persoalan di hilir, yaitu masih dominannya batubara dalam bauran energi nasional. Pembahasan dimulai dengan identifikasi kebijakan pengelolaan batubara Indonesia, baik dari kerangka pengelolaan energi maupun pembangunan. Beranjak dari sini, pembahasan mengerucut pada pelaksanaan komitmen pemerintah di tiga aspek, yakni pengendalian produksi dan perdagangan, serta memberikan analisis atas efektifitas pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation, DMO), dan kemudian diakhiri dengan rumusan rekomendasi kebijakan.