Saat ini, Indonesia belum mempunyai regulasi yang memadai mengenai Trust. Kelemahan regulasi ini menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Banyak perusahaan atau orang kaya Indonesia diduga mempercayakan pengelolaan kekayaan dan asetnya melalui Trust di negara-negara yang memiliki sistem common law, seperti Singapura dan Hong-kong. Kesulitan untuk mengetahui BO dari Trust ini juga dikeluhkan oleh Pemerintah. Bahkan, otoritas pajak Indonesia juga mengakui adanya kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai siapa sesungguhnya yang mengontrol private Trust dan siapa sesungguhnya penerima manfaat akhir, khususnya ketika ada banyak lapisan (layer) dalam private Trust. Berdasarkan latar belakang tersebut PWYP Indonesia menerbitkan Policy Brief yang berisi rekomendasi kebijakan transparansi Beneficial Ownership dari TRUST.