Publish What You Pay Indonesia (PWYP Indonesia) merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan sumberdaya alam lainnya. Dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang lebih baik di daerah, PWYP Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, akan melaksanakan program Penyusunan Rencana Strategis dan Desain Monitoring dan Evaluasi sektor ESDM di daerah.
Salah satu keluaran yang diharapkan dari kerjasama ini yakni adanya instrumen pengukuran kinerja pemerintahan daerah (Pemda) berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) urusan ESDM. Untuk mendukung pelaksanan kegiatan tersebut, kami membutuhkan posisi tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan:
- Individu Minimal S2 di bidang kebijakan publik/hukum/ESDM;
- Memiliki pengetahuan yang baik tentang regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk kebijakan mengenai otonomi daerah, administrasi pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah;
- Memiliki pengetahuan yang baik tentang regulasi dan tata kelola sektor ESDM, termasuk kebijakan mengenai energi nasional, pertambangan, ketenagalistrikan dan energi terbarukan;
- Memiliki pengalamanan dan keahlian dalam menyusun instrumen penilaian kinerja pemerintahan daerah, terutama di sektor ESDM.
Fungsi/Hasil yang Diharapkan:
- Menyusun instrumen pengukuran kinerja pemerintahan daerah berdasarkan NPSK urusan ESDM.
- Melakukan diseminasi instrumen pengukuran kinerja pemerintahan daerah berdasarkan NPSK urusan ESDM kepada Pemerintah Daerah.
Periode Kerja:
Durasi kontrak kerja ini berlangsung mulai 15 Oktober – 30 Desember 2020
Aplikan yang tertarik bisa mengirimkan cover letter, CV, dan melampirkan portofolio analisis terkait tata kelola sektor pemerintahan dan/atau sektor energi dan sumber daya mineral ke email rekrutmen@pwypindonesia.org dengan Subjek email: [Konsultan_NSPK] Nama Lengkap, paling lambat: Senin, 12 Oktober 2020, Pukul 21.00 WIB