export-import

JAKARTA, KOMPAS.com – Organisasi non-pemerintah Publish What You Pay (PWYP) mengusulkan adanya pembatasan volume ekspor konsentrat. Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah khawatir, apabila ekspor tidak dibatasi, perusahaan pertambangan mineral akan jor-joran mengekspor konsentrat sampai batas akhir diperbolehkannya aktivitas tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2014, perusahaan pertambangan mineral diperbolehkan melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri sampai tanggal 12 Januari 2017.

Menurut Maryati, volume konsentrat yang diekspor seharusnya juga dijadikan sebagai dasar pengenaan tarif bea keluar (BK).

Saat ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153 Tahun 2014, pengenaan BK hanya didasarkan pada kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

“Kalaupun ada kemajuan pembangunan smelter, harus diatur volume ekspornya. Jangan sampai kemajuannya segitu-gitu saja, tetapi volume yang diekspor nambah. Habis lah konsentrat Indonesia,” ucap Maryati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Maryati menyampaikan, PMK 153 tahun 2014 mengatur, perusahaan yang sudah menempatkan jaminan kesungguhan dan mencapai kemajuan pembangunan smelter 7,5 persen dikenakan BK 7,5 persen.

Sementara itu, perusahaan yang mencapai kemajuan pembangunan smelter 7,5 persen – 30 persen dikenakan BK 5 persen. Sedangkan perusahaan yang mencapai pembangunan smelter di atas 30 persen, tidak dikenakan BK.

“Kritik kami terhadap PMK 153 adalah syaratnya hanya kemajuan pembangunan smelter. Seharusnya juga pada volume,” kata Maryati.

“Bayangkan kalau perusahaan besar yang sudah di atas 30 persen pembangunan smelter-nya, dia tidak dikenakan BK. Padahal yang diekspor itu jutaan ton (konsentrat).”

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian ESDM per Agustus 2016 ada 26 smelter yang sudah mencapai tahap commissioning atau produksi (kemajuan 81 persen – 100 persen). Smelter yang mencapai akhir tahap konstruksi (kemajuan 51 persen – 80 persen) ada enam smelter.


Bagikan