Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) memiliki peran sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional. Untuk itu, arah kebijakan pengelolaan sektor ESDM ke depan harus berpedoman pada paradigma bahwa ESDM tidak lagi dijadikan sebagai sumber penghasil devisa, tetapi sebagai modal pembangunan nasional. Ini berarti paradigma untuk tujuan mewujudkan kemandirian pengelolaan energi, menjamin ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya energi secara terpadu dan berkelanjutan, meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi, menjamin akses yang adil dan merata terhadap energi, pengembangan kemampuan teknologi, industri energi dan jasa energi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja dan mengendalikan dampak perubahan iklim dan terjaganya fungsi lingkungan hidup.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bekerjasama dengan Sub Direktorat ESDM, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menyelenggarakan diskusi dengan topik “Urgensi Penyusunan Rencana Strategis dan Monev Kebijakan sektor ESDM” pada 2 September 2020. Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari sejumlah pemangku kepentingan, seperti Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional (DEN), dan Bappenas.

Diskusi tersebut membahas pentingnya sebuah sinkronisasi dan integrasi dalam membuat perencanaan dari tingkat pusat hingga daerah. Agar lebih efektif, dibutuhkan sebuah kerja bersama dalam mengejar pencapaian target besar yang telah ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, arahan atau panduan yang jelas menjadi penting dalam merencanakan sebuah pembangunan. Sinkronisasi target serta strategi pencapaiannya dari sejumlah dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dan berbagai rencana turunannya dibutuhkan dalam mengawal perbaikan tata kelola ESDM yang diharapkan secara nyata mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sinkronisasi dan Integrasi Perencanaan Sektor ESDM

Seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam agenda tersebut, menyadari pentingnya sinkronidasi dan integrasi dokumen perencanaan maupun peran dan dukungan antar instansi baik di Pusat maupun daerah. Sebagai contoh, bagaimana Kementerian ESDM sebagai leading di sektor ESDM, bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pembina pemerintah daerah, untuk mengejar pencapaian target sejumlah program. Seperti percepatan pembangunan 31 smelter, pembangunan pipa gas di sejumlah daerah, memastikan penerapan pembangunan berkelanjutan di daerah, dalam hal pengembangan energi terbarukan. Belum lagi dengan hadirnya pandemi Covid-19 yang berdampak tidak hanya pada pelaksanaan program dan kegiatan, namun juga apakah target-target tersebut dapat dicapai?

Selai itu, Pemerintah Daerah juga dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sejalan dengan dokumen perencanaan nasional, termasuk sektor ESDM di dalamnya. Dokumen perencanaan daerah harus memuat target pencapaian indikator makro dan sektoral, termasuk bagaimana strateginya dalam mencapai target tersebut dalam bentuk program dan kegiatan, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Hal ini tentu saja tidak mudah bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun dan mengimplementasikannya. Diskusi ini juga melihat sejauh mana peran sejumlah instansi, khususnya di Pemerintah Pusat dalam konteks penyusunan dokumen perencanaan.

Nur Laila W. dari Kementarian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa Bappenas memiliki peran untuk melakukan perencanaan secara makro dengan mempertimpangkan pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan berbagai indikator ekonomi makro lainnya. Selain itu, Bappenas juga melakukan sinkronisasi perencanaan yang disusun oleh Kementarian/Lembaga, yang nantinya juga akan menjadi pedoman perencanaan pembagunan di daerah. Disinilah Bappenas membutuhkan peran dari Kemendagri dan Kementerian ESDM dalam mengkoordinasikan perencananaan pembangunan nasional dengan perencanaan pembangunan daerah.

Di satu sisi, Dewan Energi Nasional (DEN) juga memiliki peran yang penting di sektor ESDM, utamanya memastikan target yang telah ditetapkan dalam RUEN tercapai dan sekaligus memastikan RUED tersusun di setiap daerah.DEN menargetkan pada akhir tahun 2020 akan terbit 29 Peraturan Daerah (Perda) RUED. DENI saat ini juga tengah mengembangkan aplikasi SPEND, untuk memudahkan DEN memantau, mengevaluasi dan memfasilitasi diseminasi informasi pada provinsi yang sudah memiliki RUED.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, mengungkapkan bahwa penting untuk memastikan bahwa indikator-indikator dalam sejumlah dokumen perencanaan benar-benar sudah terintegrasi, dan tidak ada perbedaan. Hal ini terutama agar pemerintah daerah tidak bingung dalam menyusun perencanaan daerah. Termasuk bagaimana memastikan integrasi indikator makro dan mikro pembangunan.

Dan yang tidak kalah penting, apakah daerah sudah memiliki bekal yang cukup, baik dari sisi pengetahuan dan kapasitas dalam menyusun perencanaan pembangunan di daerah, khususnya sektor ESDM. Hal ini terutama, bagaimana daerah membaca dan menganalisis sejumlah dokumen perencanaan yang ada, menurunkan indikator makro dan mikro, serta bagaimana menyusun program dan kegiatan untuk mencapai target-target tersebut.

Penulis: Wicitra & Meliana Lumbantoruan
Editor: Aryanto Nugroho