Brief yang berjudul Transparansi Beneficial Ownerhsip, Penerimaan Negara, dan EITI ini membahas bagaimana minimnya transparansi beneficial ownership berdampak pada penerimaan negara secara masif. Juga EITI yang kini tengah mendorong penerapan transparansi beneficial ownership untuk atasi gap tersebut.

Sekitar Rp 1.387 triliun uang beredar di sektor minyak bumi dan gas (migas) dan mineral dan batubara (minerba), ribuan pengusaha menikmati penghasilan dari mengeruk kekayaan di sektor pertambangan (BPS, 2014 & BI, 2014). Namun, hanya sekitar Rp 96,9 triliun yang dapat ditarik pajaknya (DJP, 2014). Ini terjadi karena pemerintah tak memiliki informasi yang akurat tentang beneficial ownership di sektor pertambangan.

Banyak perusahaan ekstraktif (migas dan minerba) yang beroperasi di Indonesia. Namun, publik tidak pernah tahu siapa orang di balik kendali perusahaan dan penerima manfaat utama dari operasi perusahaan tersebut (beneficial ownership). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI), sepanjang tahun 2014, Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor pertambangan baik di sektor hulu maupun di sektor hilir mencapai Rp 1.387 triliun (BPS, 2014 & BI, 2014). Banyak perusahaan dan individu yang berinvestasi di sektor ini karena nilai ekonominya sangat fantastis.

Kendati demikian, keuntungan yang didapat oleh perusahaan dan pengusaha tersebut belum seimbang dengan pajak yang dibayarkan ke negara. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukan total penerimaan pajak di sektor pertambangan hanya sebesar Rp. 96,9 triliun. Artinya, nisbah bagi hasil antara penerimaan pajak dengan PDB sektor pertambangan hanya sebesar 9,4%.