Jakarta – Koalisi anti mafia tambang mengatakan pemerintah menanggung kerugian hingga Rp 4,6 triliun dari kekurangan pembayaran iuran tetap dan royalti perusahaan tambang sepanjang 2010-2013. “Hal ini menunjukan, masih lemahnya tata kelola sistem perizinan pertambangan di Indonesia,” ujar Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah, Ahad, 7 Desember 204.
Perhitungan itu berdasarkan data yang diolah oleh PWYP. Kerugian berasal dari hasil rekapitulasi data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di 12 provinsi. Ditemukan potensi kerugian negara dari kekurangan bayar 4.631 IUP (Izin Usaha Pertambangan) hingga Rp 3,768 triliun. (Baca : Koalisi Anti- Mafia Tambang Ajak Jokowi Blusukan)
Selain itu, potensi kerugian negara dari penyewaan lahan di 12 provinsi sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 919,18 miliar. Dari angka itu, tiga provinsi diantaranya memiliki potensi kerugian cukup besar, yakni Kalimantan Rp 754,94 miliar, Sumatera Rp 174,7 miliar, Sulawesi dan Maluku sebesar Rp 169,5 miliar.
Maryati menilai inistiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan koordinasi dan supervisi bidang mineral dan batubara di 12 provinsi beberapa waktu lalu, berjalan lamban. Dia mendesak Presiden Joko Widodo turun langsung ke lokasi pertambangan.
Dengan kondisi itu, lembaga itu mengeluarkan petisi #blusukantambang kepada Jokowi dan jajaran pemerintah. Mereka mendesak pemerintah menghentikan operasional pertambangan di kawasan konservasi dan kawasan lindung, serta meminta KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian izin.”Kalau Menteri Susi saja bisa meledakkan kapal pencuri ikan, sehingga menekan ekspor ikan illegal, pemerintah harusnya bisa blusukan tambang untuk menekan ekspor pertambangan ilegal,” ujarnya.
Tempo.co | JAYADI SUPRIADIN | Senin, 08 Desember 2014 | 03:50 WIB