KENDARI, KOMPAS — Sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara, terutama di kawasan-kawasan pusat penambangan nikel, kini tercemar. Pencemaran lingkungan itu membuat warga yang menggantungkan hidup dari sektor tradisional, termasuk perikanan, merana.

Penambangan nikel di Sultra menjamur sejak sekitar 2008. Saat itu, izin usaha pertambangan (IUP), yang kewenangannya masih berada di tingkat kabupaten/kota banyak diterbitkan. Hingga kini, sesuai data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sultra, dari total 389 IUP, 196 merupakan IUP nikel yang terdiri dari 188 IUP operasi produksi dan 8 IUP eksplorasi. Sebaran wilayah tambang nikel di Sultra meliputi Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Bombana, dan Buton. Aktivitas pertambangan mengeruk berton-ton tanah yang mengandung mineral nikel (bijih). Dari pemantauan tim Kompas di Kolaka dan Konawe Utara pada Jumat (3/11), kerusakan terhadap bentang alam terlihat jelas. Lahan-lahan hijau yang terkupas oleh alat-alat berat menjadi merah dan gersang.

Sejumlah bukit juga tampak bopeng-bopeng. Di Desa Hakatutobu, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, bukit terkelupas tampak di sisi jalan. Di daerah itu terdapat dua perusahaan yang masih aktif menambang dan dua perusahaan lain telah meninggalkan lokasi tambang dengan kondisi lingkungan belum dipulihkan. Jalur menuju area pertambangan berlumpur merah. Meski ada pepohonan rindang di sisi jalan, di baliknya menganga lubang-lubang bekas galian tambang.

Laut di Desa Hakatutobu, yang juga pusat permukiman warga, tidak lagi berwarna biru, tetapi kemerahan. Lumpur sedalam sekitar 50 sentimeter mengendap. Di pesisir itu juga terdapat tempat penumpukan bijih nikel hasil penambangan. Tumpukan tersebut akan diangkut ke tongkang melalui dermaga (jetty) yang terhubung dengan tempat penumpukan bijih. Di Desa Mandiodo, Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pertambangan nikel kebanyakan berada di pegunungan berhutan lebat. Lokasi tambang berjarak sekitar 1 kilometer dari permukiman warga. Lokasi galian terlihat seperti longsoran di tengah

hutan lebat. Ada juga lahan tambang yang tak jauh dari pantai. Bekas galian membentuk ceruk-ceruk yang di tengahnya ada genangan air. Air laut yang memerah juga terlihat di sisi barat salah satu jetty di Mandiodo. Bagian air yang memerah itu menjorok hingga 50 meter ke laut selebar 30 meter. Potongan kayu dan berbagai jenis sampah yang terempas di pantai pun berwarna merah. Di jetty ada tumpukan bijih nikel berwarna merah.

Nelayan terdampak

Akibat kondisi itu, nelayan harus melaut lebih jauh karena populasi ikan di perairan desa anjlok. ”Saya yang bermodalkan perahu ketinting harus menempuh jarak dua jam ke laut dalam untuk mencari ikan. Padahal, dulu ikan dengan gampang dipukat di sekitar pantai,” kata Rumang (49), nelayan Desa Mandiodo. Rumang adalah satu dari sekitar 20 nelayan yang masih menekuni pekerjaan itu setelah pertambangan masuk ke daerah itu pada 2007-2008.

Nelayan lain beralih pekerjaan menjadi buruh tambang. Berkurangnya populasi ikan di perairan diduga disebabkan material dari aktivitas penambangan nikel di pegunungan dan dermaga pengapalan yang merembes ke laut saat musim hujan. Rumang menuturkan, sebelum tambang beroperasi, sehari ia bisa meraup minimal Rp 300.000 dari penangkapan ikan di perairan Mandiodo. Dengan jarak tempuh yang makin jauh dan setelah dikurangi biaya bahan bakar, saat ini Rumang hanya mendapatkan rata-rata Rp 100.000 dari semalaman melaut.

Menurut Sekretaris Desa Hakatutobu Ruslan Gafur, penambangan nikel di desanya mulai marak sekitar tahun 2008. Menurut dia, terdapat empat perusahaan pemegang IUP di wilayah desa itu. ”Ada pemegang IUP yang memberikan pekerjaan penambangan kepada rekanan kontraktor (joint operation/JO). Ada lebih dari 10 JO. Ini yang merusak,” ujarnya. Ruslan mengatakan, para petambang mengeruk perbukitan, tetapi tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Indikatornya, tidak ada dam penampung agar tanah merah tidak menyentuh pesisir. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Muhammad Hasbullah Idris mengatakan, sejak aturan larangan ekspor mineral mentah berlaku pada Januari 2014, banyak perusahaan tambang nikel di Sultra ”tidur”. ”Aktivitas mulai bergeliat lagi sejak akhir 2015 sampai sekarang karena terbuka peluang menjual (bijih nikel) di dalam negeri,” katanya.

Intensifkan pengawasan

Terkait dampak tambang terhadap lingkungan, Hasbullah mengatakan, pengawasan akan diintensifkan melalui perangkat inspektur tambang yang dibentuk sejak Januari 2017. Para inspektur tambang itu merupakan pegawai Kementerian ESDM yang statusnya dialihkan dari pegawai daerah. Hasbullah mengatakan, kini Sultra memiliki 69 inspektur tambang. Jumlah itu belum ideal karena banyaknya IUP yang harus diawasi dan tersebar di wilayah daratan serta kepulauan provinsi itu. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sultra Kisran Makati meminta upaya pemulihan lahan bekas tambang serta dampak di sejumlah wilayah pesisir dan pertanian segera dilakukan. ”Perusahaan yang bermasalah, misalnya menambang di hutan, harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan, terdapat 557.000 hektar lahan akses terbuka akibat tambang di seluruh Indonesia. Area rusak ini hampir seluas Pulau Bali yang memiliki luas 578.060 hektar (Badan Pusat Statistik 2015). Dari luasan ini, KLHK baru memverifikasi di lapangan seluas 6.368,25 hektar. KLHK menghadapi kendala rehabilitasi lahan akses terbuka pada area yang bukan dikuasai pemerintah seperti area konsesi perusahaan ataupun milik perseorangan. (IKI/VDL/ENG/APO/CAS/ICH)

Sumber: PressReader / Kompas