JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah lembaga masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk fokus pada pemulihan lingkungan dan penegakan hukum ketimbang pengambilalihan tambang Martabe terkait bencana alam di Sumatra.
Hal itu muncul dalam diskusi publik yang digelar Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Article 33 Indonesia dan Transnational Institute (TNI) yang dilaksanakan, Rabu (4/3/2026).
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pemulihan lingkungan dan penegakan hukum untuk maupun perusahaan lainnya dalam kasus pencabutan 28 izin terkait bencana alam di Sumatra.
“Kenapa pemerintah tidak fokus pada pemulihan dan penegakan hukum, daripada hanya sekadar soal pengambilalihan izin,” katanya dalam keterangan resmi.
Tak Ada Penjelasan
Sebagaimana diketahui, pengambilalihan tambang emas Martabe merupakan implikasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin 28 perusahaan.
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan terkait dituding melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya bencana alam; banjir dan tanah longsor di Sumatra pada akhir November 2025 lalu.
Namun sayangnya, lanjut Aryanto, hingga saat ini, pemerintah termasuk Satgas PKH tak memberi penjelasan bagaimana jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga menyebabkan bencana alam di Sumatra itu.
Pasca-pencabutan izin, pengelolaan tambang emas Martabe diwacanakan akan dialihkan dari PT Agincourts Resources (PTAR) ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang merupakan BUMN di bawah naungan BPI Danantara.
“Kekhawatiran kami, pencabutan izin perusahan dan kemudian dialihkan ke Perminas, tidak menyelesaikan persoalan lingkungan. Karena yang terjadi hanya peralihan, tanpa perbaikan. Karena ini bukan soal siapa yang mengelola, namun perbaikan tata kelola itu yang penting, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban dalam aturan pertambangan,” tegas Aryanto.
Lebih lanjut, Rachmi Hertanti dari Transnational Institute menyoroti bahwa kasus izin tambang PTAR di Martabe telah menyedot perhatian banyak pihak dan berpotensi mengalami ancaman gugatan investor ke Arbitrase Internasional jika tidak dilakukan secara hati-hati dan menimbulkan ketidak-pastian hukum.
Meskipun PTAR adalah perusahaan nasional, rantai kepemilikannya terhubung dengan investor internasional yakni Jardine Cycle & Carriage asal Singapura yang memiliki perlindungan investasi di bawah Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) Indonesia-Singapura.
“Gugatan investor pada negara ini memiliki efek menyandera pemerintah terhadap upayanya memperbaiki tata kelola keberlanjutan lingkungan di sektor ekstraktif”, lanjut Rachmi.
Sementara itu, Giri Ahmad Taufik, akademisi UPI dan Senior Associate Article 33 Indonesia, menyoroti soal gejala state-led yang semakin menebal belakangan ini, dalam berbagai bidang, termasuk melalui peran BUMN.
Giri memaparkan diskursus dan trajectory perjalanan tafsir Pasal 33 UUD 45, termasuk konsep state-led dan peran BUMN di Indonesia, serta merekomendasikan bentuk state-led yang bersifat mendorong meritokrasi.
“Kalaupun ada wacana pengambilalihan aset, itu harus berbasis pada data-data objektif, berorientasi perbaikan tata kelola, serta dilandaskan ketentuan, aturan hukum yang berlaku. Itu yang disebut dengan rule of law,” ujarnya.
Sumber: Kompas