JAKARTA – Negara-negara yang tergabung dalam The group of twenty (G-20) yang merupakan kontributor hampir 90% PDB dunia, 80% total perdagangan dunia serta dua per tiga penduduk dunia ini, akan kembali mengadakan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun ini yang diselenggarakan pada tanggal 30 November hingga 1 Desember 2018 di Argentina.

Presidensi Argentina setidaknya membawa tiga isu utama, yakni isu infrastruktur, masa depan kerja di arena digital (future of work) serta isu ketahanan pangan. Selain ketiga isu tersebut, isu lain seperti kerjasama perpajakan dan keuangan global, perdagangan, ketimpangan dan pembangunan berkelanjutan, transisi energi, perempuan, perubahan iklim, anti-korupsi dan beberapa isu lainnya yang telah menjadi work stream di G20 tetap menjadi pembahasan pada putaran-putaran menjelang KTT Argentina akhir pekan ini.

Sebagai salah satu anggota G20, Indonesia kerap dianggap belum terlalu memiliki posisi tawar yang cukup kuat dalam mempengaruhi keputusan dan komitmen G20. Namun, pada tahun ini Pemerintah Indonesia terlihat cukup antusias dengan isu yang ditawarkan oleh Argentina yakni terkait isu ekonomi digital/Future of works. Melalui isu tersebut, Pemerintah Indonesia mempromosikan innovative digital economy business models untuk mempercepat pertumbuhan inklusif, dengan outcome adanya dukungan atas inisiatif platform Inclusive Digital Economy Accelerator (IDEA) Hub Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga telah menyiapkan beberapa prioritas usulan lainnya untuk dimasukkan ke dalam communique, yakni: pertama, isu Pembangunan dengan memasukkan usulan elemen blended finance untuk mencapai SDGs; kedua, isu Energi dengan mengusulkan peer review terkait penghapusan subsidi bahan bakar fosil yang tidak efektif, mendorong kerja sama mengenai isu bio energi juga biofuel dalam konteks pencapaian SDGs, dengan outcome adanya hasil peer review Indonesia-Italia sebagai salah satu best practices penghapusan subsidi bahan bakar fosil yang tidak efektif, dan mempromosikan peran biofuel dalam pengentasan kemiskinan; ketiga, isu Counter-Terrorism yakni mendorong implementasi/program konkret atas G20 Leaders Statement on Countering Terrorism 2017, dengan outcome adanya dukungan kepemimpinan Indonesia dalam upaya penanggulangan terorisme khususnya dalam konteks Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB.

Menanggapi usulan tersebut, kelompok Organisasi masyarakat sipil Indonesia yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Luar Negeri Indonesia (Indonesia Civil Society Forum on Foreign Policy – ICFP) menyampaikan beberapa desakan secara spesifik kepada Pemerintah Republik Indonesia dan negara-negara G20 lainnya. Desakan masyarakat sipil tersebut antara lain berkaitan dengan komitmen dan kerja sama negara-negara G20 dalam mengatasi ketimpangan, penyehatan finansial dan reformasi perpajakan, pencegahan korupsi dan penghindaran pajak, serta komitmen transisi energi dan penanganan perubahan iklim.

Publish What You Pay Indonesia menyoroti komitmen negara-negara G20 khususnya terkait transparansi, anti-korupsi dan kerja sama perpajakan dan penyehatan fiskal. Manager Program Publish What You Pay Indonesia, Meliana Lumbantoruan, mendesak agar negara-negara G20 serius dalam menindak dan mencegah praktik aliran uang ilegal yang berasal dari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya dengan membentuk mekanisme pengawasan yang tepat. Terutama bagi negara-negara yang memiliki sumber daya alam dan cadangan yang kaya sebagai sumber perekonomian dan pembangunan. Lebih lanjut, Indonesia perlu mendorong percepatan implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat berjalan secara baik dan efektif, apalagi kerangka pelaksanaan AEoI di level nasional sudah masuk dalam strategi nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang baru baru ini ditetapkan.

Meliana juga meminta agar Presiden Joko Widodo harus mendesak negara-negara G20 yang belum memiliki komitmen dan regulasi mengenai pembukaan beneficial ownership (BO) agar segera mensahkan, dan bagi negara-negara yang sudah memiliki peraturan soal BO agar segera menyusun strategi implementasi Bersama untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan tidak lagi mengambil keuntungan dari tertutupnya data BO, sehingga praktek-praktek pencucian uang, pendanaan teorisme, penghindaran pajak dan korupsi dapat dicegah secara massif.

“Indonesia dan negara-negara G20 juga harus mendesak dan mengawal perusahaan multinasional terkait implementasi transparansi keuangan dan country-by-country reporting yang dapat diakses antar negara, termasuk kerja sama dalam penanganan BEPS (Base Erosion Profit Shifting) untuk meningkatkan penerimaan negara. Bagaimanapun, pembiayaan pembangunan dan penanggulangan ketimpangan sangat ditentukan oleh bagaimana penanganan fiskal di masing-masing negara anggota yang juga membutuhkan kerja sama global, lanjut Meliana.

Hamong Santono, Senior Officer – INFID, meminta pemerintah harus menjadikan pertemuan G20 sebagai arena untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan bersama yang tidak dapat diatasi hanya oleh pemerintahan Indonesia sendiri seperti masalah ketimpangan. Masalah ketimpangan yang terjadi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh sulitnya akses terhadap kerja yang layak, karena salah satu cara seseorang keluar dari kemiskinannya adalah lewat kerja yang layak. Akses kerja yang semakin sulit, ditambah dengan adanya revolusi industri yang menggantikan tenaga kerja dengan robotik akan berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran. Untuk itu pemerintah harus mendorong pembiayaan pembangunan bersama oleh negara-negara G20 kepada negara berkembang untuk memberikan peningkatkan kualitas tenaga kerja melalui reskilling dan up-skilling sebagai bagian dari penciptaan kerja layak yang menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai pada pertemuan ini.

Sebagai forum yang dinilai sangat penting dan diharapkan memberikan dampak besar bagi Negara Indonesia maka seharusnya pemerintah mempersiapkan pertemuan G20 ini dengan lebih inklusif yang melibatkan partisipasi organisasi masyarakat sipil secara luas” lanjut Hamong.

Sementara itu, Prakarsa mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mereformasi sistem perpajakan Indonesia agar sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan Sosial. Insentif pajak pada kelompok kaya dan korporasi bagaikan dua sisi mata pedang. Dukungan insentif pajak yang mendorong pada peningkatan investasi dinilai terlalu berlebihan yang pada akhirnya justru mencederai keadilan dalam perpajakan. Pemerintah Indonesia juga perlu serius menangani aliran dana haram (illicit financial flows) keluar Indonesia yang menyebabkan kapabilitas fiskal Indonesia yang terbatas. Berbagai komoditas terutama yang berasal dari sumber daya alam yang menjadi pintu masuk aliran dana haram perlu segera dibenahi. Jika tidak eksploitasi yang dilakukan tidak hanya menghasilkan kerusakan tapi juga deplesi tanpa memberikan keuntungan ekonomi. Pemerintah perlu memanfaatkan peluang pendanaan yang berkelanjutan dan mandiri salah satunya dari mengejar piutang pajak dari wajib pajak yang jumlahnya mencapai 54 triliun rupiah sehingga dapat membantu pendanaan pemerintah yang berkelanjutan. Presiden Joko Widodo harus memanfaatkan forum G20 utk menindaklanjuti UU AEOI secara massif dan konkrit; kerja sama antar anggota G20 utk penanganan illicit financial flows; perbaikan tata kelola pajak; sharing knowledge sistem dan kapasitas otoritas pajak dll.”

Transparency International Indonesia (TI-Indonesia) juga menyoroti komitmen anti-korupsi Indonesia dalam KTT G-20 di Argentina, terutama komitmen Indonesia dalam peningkatan standar program anti korupsi BUMN . “Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi perlu dipahami oleh BUMN, karena dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa korporasi—termasuk BUMN—dapat dijatuhi sanksi pidana apabila korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana , dan korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi yang memadai. Selain itu juga sudah ada BUMN yang telah dijadikan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK, yaitu Nindya Karya. Di tingkat internasional, B-20 dan C-20 pun juga telah mendesak negara anggota G-20 untuk meningkatkan standar program anti korupsi dari BUMN . Oleh karena itu, seharusnya pemerintah seharusnya mendorong BUMN untuk menunjukkan kepemimpinannya dalam upaya pencegahan korupsi” ujar Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TI-Indonesia)

TI-Indonesia juga telah melakukan kajian “Transparency in Corporate Reporting (TRAC): Penilaian terhadap BUMN”. Hasil kajian TI-Indonesia menemukan bahwa masih banyak program anti korupsi BUMN yang tidak menjangkau pihak ketiga (perantara, konsultan, penasihat) dan penyedia barang/jasa. Hanya 15 dari 105 BUMN yang mewajibkan penyedia barang dan jasa untuk patuh terhadap kebijakan anti korupsi BUMN dan BUMN belum menerapkan proses due diligence terhadap program anti korupsi milik penyedia barang dan jasa sebelum berbisnis—sebagai salah satu mekanisme seleksi penyedia barang dan jasa. Kemudian hanya ada 28 BUMN yang program anti korupsinya turut menjangkau ke pihak ketiga. Titik rawan korupsi tersebut—hubungan dengan pihak ketiga dan penyedia barang/jasa—perlu dimitigasi risiko korupsinya, dan diwajibkan untuk patuh terhadap program anti korupsi BUMN, dan secara aktif dimonitor kepatuhannya.

Kementerian BUMN juga sebaiknya mengikuti Kementerian ESDM yang telah mewajibkan perusahaan yang mengajukan perizinan (IUP/IUPK Eksplorasi, IUPK/IUPK Operasi Produksi, dll) dalam sektor mineral dan batu bara untuk menginformasikan daftar penerima manfaat akhirnya (beneficial owners) . Kementerian BUMN perlu mewajibkan calon penyedia barang dan jasa yang mengikuti proses pengadaan yang diselenggarakan oleh BUMN untuk menginformasikan daftar penerima manfaat akhirnya (beneficial owner).

Meliana Lumbantoruan, Program Manager PWYP Indonesia menambahkan, sebagai kelompok negara yang menguasai 85% ekonomi dunia, dan saat yang sama berkontribusi atas 82% emisi gas rumah kaca global, maka negara-negara G20 mempunyai tanggung jawab dan peran penting untuk memimpin aksi global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Laporan Brown to Green Report 2018 yang dikeluarkan oleh Climate Transparency masih menunjukkan terjadinya kesenjangan antara kontribusi negara-negara G20 dalam mencapai target Kesepakatan Paris. Negara-negara G20 belum mempunyai target Nationally Determined Contribution (NDC) tahun 2030 yang dianggap sejalan dengan target penurunan, 1,5°C, dan justru sebaliknya dikhawatirkan mengarah pada kenaikan suhu bumi hingga 3°C.

Kinerja negara-negara G20 juga dinilai mengalami penurunan yang ditandai dengan semakin meningkatkan alokasi pendanaan untuk subsidi bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak dan gas bumi hingga US 147 milyar. Selain itu, negara-negara G20 juga belum mempunyai kebijakan terkait dengan pajak karbon, kecuali Perancis dan Kanada. Namun demikian, ada sejumlah perkembangan yang positif seperti kebijakan ekonomi hijau yang diterapkan oleh Argentina, China, Italia dan Afrika Selatan atau pun kebijakan terkait emisi di sektor bangunan yang diterapkan Uni Eropa dan kebijakan mobil listrik yang diterapkan India.

Dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, kinerja Indonesia juga mengalami penurunan yang ditandai dengan semakin tingginya ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fossil, khususnya batubara di sektor energi, meningkatnya alokasi subsidi dan belum adanya rencana jangka panjang untuk keluar dari ketergantungan pada batu bara (coal phase-out). Namun, emisi Indonesia di sektor lahan dinilai mengalami perbaikan dengan turunnya tingkat deforestasi akibat diterapkannya kebijakan lahan gambut.

Kelompok masyarakat sipil ICFP menekankan agar Presiden Joko Widodo mampu memanfaatkan peluang dari setiap komitmen yang akan diambil oleh negara-negara G20, vocal dalam menyampaikan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya, serta memastikan komitmen-komitmen yang diambil dalam forum G20 tersebut juga mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Dengan demikian, forum G20 dapat memberi dampak yang positif bagi pembangunan Indonesia, negara berkembang dan tentunya pembangunan global yang berkelanjutan.

Contact Person

Hamong Santono (081511485137)
Herni Ramdlaningrum (08111110326)
Meliana Lumbantoruan (081361090511)
Ferdian Yazid (081380455524)