Shareholder activism atau aktivisme melalui pasar modal merupakan tren baru dalam mengadvokasi kebijakan sosial, yang biasanya dilakukan oleh investor minoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebuah perusahaan publik untuk mempengaruhi kebijakan perusahaan. Selama ini shareholder activism belum banyak dilirik oleh organisasi masyarakat sipil di Indonesia, namun sudah banyak praktik yang dilakukan di beberapa negara. Hal ini merupakan bagian dari capacity building bagi anggota koalisi PWYP Indonesia bertajuk “Memahami Pasar Modal untuk Mendukung Kerja Advokasi Organisasi Masyarakat Sipil,” (20/3) lalu.

Rizky Ananda, Peneliti PWYP Indonesia menyampaikan bahwa banyak masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada perpajakan, mulai dari aspek administratif, hingga mengidentifikasi potensi tax evasion dan tax avoidance. Namun perhatian masyarakat sipil terhadap pasar modal masih sedikit, padahal pasar modal menyumbang 12% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2016.

Bhima Yudhistira, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang juga menjadi pemateri dalam capacity building menjelaskan bahwa salah satu manfaat dengan menjadi investor walaupun dengan saham minoritas, investor bisa mendapat akses terhadap data perusahaan. “Walaupun perusahaan/emiten wajib menyampaikan laporan keuangan ke publik sebagaimana diatur dalam POJK no 29/POJK 04/2016 dan Keputusan Ketua Bappepam Kep 431/132/2012, namun beberapa informasi perusahaan hanya tersedia bagi investor,” ujar Bhima.

Dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan, masyarakat sipil bisa mengidentifikasi adanya potensi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan publik. Pasalnya, sepanjang tahun 2003-2012 di antara negara berkembang, Asia merupakan kontributor tertinggi untuk illicit financial flows, dan lebih dari 80% dari illicit financial flows di Asia diakibatkan oleh trade misinvoicing.[1] Bhima menambahkan, indikasi transfer pricing bisa dilihat dari cost of revenue perusahaan dan pajak yang dibayarkan, menganalisis kewajaran pajak perusahaan dengan  membandingkan data dengan perusahaan lain di sektor yang sama, dan memperhatikan aspek lainnya dalam laporan keuangan perusahaan.

Selanjutnya Bima memaparkan beberapa contoh kasus share holder activism yang pernah terjadi, salah satunya gugatan yang dilayangkan terhadap mantan CEO dan CFO Rio Tinto yang diduga menggelembungkan nilai potensial tambang batubara di Mozambique. Saat itu Rio Tinto mengakuisisi aset pertambangan batubara senilai US$3,7 miliar. Namun, beberapa tahun kemudian Rio Tinto menjual aset pertambangan tersebut senilai US$50 juta. Di tahun 2011, investor merasa ada kejanggalan dalam valuasi aset pertambangan dan akhirnya investor melapor ke Securities Exchange Commission. Setelah 6 tahun proses penyidikan, CEO dan CFO Rio Tinto pun diganti.  Contoh lainnya terjadi di Amerika Serikat yaitu International Brotherhood of Electrical Worker yang membentuk investasi dari dana pensiun buruh. Dengan dana tersebut, serikat pekerja kemudian menggugat manajemen pengelola di beberapa perusahaan elektronik karena upah buruh yang murah.

“Walaupun proporsi saham investor activist hanya sedikit dibandingkan dengan investor besar lainnya, namun ini bisa menjadi salah satu cara efektif agar perusahaan peduli dengan isu-isu kebijakan sosial. Investor activist bisa melakukan kampanye di media untuk mempengaruhi investor besar lainnya. Ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat sipil dalam mengadvokasi suatu isu kebijakan publik, dan mendorong perusahaan agar lebih patuh,” ujar Bima.


[1] Trade misinvoicing merupakan metode untuk memindahkan uang antar negara secara ilegal melalui pelaporan yang salah atas nilai transaksi secara sengaja melalui faktur yang dikirimkan ke bea cukai (Sumber: http://www.gfintegrity.org/issue/trade-misinvoicing/)