Danantara membentuk BUMN baru untuk mengelola tambang bermasalah. Pemerintah diminta memperhatikan kontrak karya.

TAK lama setelah banjir bandang dan tanah longsor menghantam Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada akhir November 2025, PT Agincourt Resources menghentikan operasi tambang emas Martabe.

Senior Manager Head of Corporate Communications Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan penghentian kegiatan operasional sejak 6 Desember 2025 itu dilakukan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup. “Perseroan berfokus pada upaya tanggap darurat di area terdampak,” kata Katarina kepada Tempo pada Ahad, 1 Februari 2026.

Tak hanya berhenti, izin tambang emas Martabe bakal dicabut setelah investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah pelanggaran. Pengelolaan tambang akan diambil alih Danantara melalui PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Namun Katarina tidak menjawab detail saat ditanya ihwal rencana tersebut, termasuk soal aspek pelanggaran yang dilakukan perusahaannya.

Katarina hanya menyatakan bahwa semua hak dan kewajiban perseroan diatur dalam kontrak karya. Manajemen perusahaan, kata dia, menghormati wewenang pemerintah dalam menetapkan kebijakan strategis nasional. “Perseroan bersikap kooperatif dalam mengikuti semua prosedur hukum serta tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Perminas merupakan BUMN baru yang didirikan pada November 2025. Berdasarkan akta administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diakses Tempo pada 1 Februari 2026, Perminas memiliki modal dasar Rp 44 miliar dengan modal disetor awal Rp 11 miliar. Mayoritas saham ini dimiliki PT Danantara Asset Management, sedangkan pemerintah memegang satu saham seri A.

Dalam akta pendiriannya, Perminas tercatat memiliki cakupan usaha luas. Dari pertambangan berbagai mineral logam dan nonlogam hingga industri pengolahan dan pemurnian logam.

Perminas dipimpin Gilarsi Wahju Setijono, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia yang lama menggeluti bisnis mode, sebagai direktur utama. Ia didampingi La Ode Tarfin Jaya, Oktoria Masniari Manurung, dan Hartian Surya Widhanto dalam kursi direksi.

Posisi komisaris utama ditempati Rauf Purnama, dengan Dadang Arif Abdurahman dan Ridho K. Wattimena sebagai komisaris. Adapun Noor Mustawwim dan Anton Pripambudi mengisi kursi komisaris independen.

Rencana Perminas mengelola tambang emas Martabe disampaikan oleh Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria pada Rabu, 28 Januari 2026. Hal tersebut kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sehari setelahnya.

Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengatakan masih menunggu arahan Presiden termasuk skema pengambilalihannya. “Kami menunggu saja saat ini,” kata Rosan di Wisma Danantara, Jumat, 30 Januari 2026.

Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Juli 2025. Tempo/Imam Sukamto

Wishnu Try Utomo, Direktur Kebijakan Pertambangan Center of Economic and Law Studies (Celios), lembaga kajian, mengatakan pemerintah semestinya menguatkan kepastian hukum. Pemberian sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran dan pemulihan dampak lingkungan lebih mendesak dilakukan.

Jika negara berfokus pada pengambilalihan tambang, Wishnu khawatir tambang-tambang bermasalah akan dibiarkan sampai tiba waktunya melakukan akuisisi.

Sementara itu, tanpa penegakan hukum dan pemulihan, menurut Wishnu, risiko terbesar aktivitas pertambangan ditanggung warga dan lingkungan. Selain itu, ada risiko bagi iklim investasi. “Bukankah lemahnya kepastian hukum itu yang membuat investor kabur atau malas menaruh uangnya di Indonesia?” ucap Wishnu.

Saat ini PT Agincourt Resources tengah digugat Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agincourt dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 200 miliar. Gugatan yang didaftarkan pada 20 Januari 2026 tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, terkait dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Menurut Aryanto Nugrohom Koordinator Nasional Publish What You Pay, lembaga masyarakat sipil untuk transparansi, kepastian hukum merupakan mata uang utama investasi.  Ia mengingatkan tambang emas Martabe beroperasi dalam rezim kontrak karya dan memiliki perlindungan kontraktual kuat. Karena itu, pengalihan aset sebelum ada keputusan hukum yang inkrah (tetap) tidak boleh dilakukan.

Menurut dia, isu lingkungan tidak bisa dijadikan pintu masuk untuk nasionalisasi aset secara sepihak. “Pemerintah harus ekstra hati-hati menjaga muruah hukum agar tidak dianggap melakukan nasionalisasi terselubung yang merusak citra investasi global kita,” tutur Aryanto pada Ahad, 1 Februari 2026.

Secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menjelaskan, penghentian status kontrak karya pertambangan tidak dilakukan melalui mekanisme pencabutan izin, tapi dengan mekanisme pemutusan kontrak oleh kementerian teknis berdasarkan evaluasi yang proporsional.

“Pemerintah sebaiknya berhati-hati jika berencana memutus kontrak karya pertambangan secara sepihak karena hal ini akan menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan,” kata Sudirman.

Adapun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan mengalihkan pengelolaan perusahaan ke BUMN di bawah Danantara mempertimbangkan kepentingan ekonomi yang lebih luas, terutama keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Dia mengatakan sejumlah kegiatan ekonomi yang sudah berjalan masih dibutuhkan bagi kepentingan bangsa dan negara. “Tapi kita juga harus memikirkan bahwa kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan kerja. Kenapa tidak tetap kita lanjutkan?” ujar Prasetyo. ●

Sumber: Tempo

Privacy Preference Center

Skip to content