Bali – Negara anggota G20 merepresentasikan 90% Produk Domestik Bruto (PDB) seluruh dunia. Secara strategis, G20 memiliki peran penting dalam mengamankan pertumbuhan dan kemakmuran ekonomi global di masa depan. Meski demikian, G20 tidak terlepas dari berbagai hambatan dalam menjalankan agendanya, diantaranya korupsi. Skor Indeks Persepsi Korupsi 9 anggota G20 masih di bawah 50, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong kebijakan dan implementasi program antikorupsi di negara-negara G20.

Anti Corruption Working Group (ACWG) C20 yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, berupaya memberikan masukan terkait isu anti korupsi pada negara anggota G20. Salah satunya dengan menyelenggarakan webinar Road to C20 Summit bertemakan “Pesan Anti Korupsi untuk Pemimpin G20” yang terfokus pada kawasan Indonesia Timur pada 23 September 2022. Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian agenda ACWG C20 sebelum dilaksanakannya KTT C20 di Bali pada 5 – 7 Oktober 2022. Agenda ini sekaligus mengumumkan pemenang perwakilan People Caravan dan lomba konten instagram dengan tema yang sama.

Hadir pada webinar ini, Mouna Wasef, Manajer Advokasi PWYP Indonesia sebagai moderator dan pembukaan oleh Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, sekaligus co-chair C20. Adapun pembicara, yaitu Dadang Tri Sasongko selaku Co-Chair ACWG C20. Dadang menyampaikan pesan kunci untuk para pemimpin G20 antara lain meningkatkan akuntabilitas G20 melalui penajaman target dan pelaporan, membangun pembelajaran bersama antar-anggota G20, memprioritaskan kerja sama dengan masyarakat sipil melalui konsultasi yang bermakna dan berkelanjutan, serta memperkuat komitmen para pemimpin G20 untuk melibatkan masyarakat sipil dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program anti korupsi. Dadang juga menambahkan bahwa maraknya praktik korupsi yang mengakar, sistemik, dan menyebar secara global dan nasional menjadikan ancaman bagi kesejahteraan rakyat termasuk di Maluku dan Papua.

Pembicara selanjutnya, Nurkholis Hidayat, Founder and Managing Partner Lokataru, menyatakan permasalahan korupsi dalam tata kelola SDA di Papua harus menjadi perhatian bersama. Salah satunya dengan mendorong keterbukaan beneficial ownership (pemilik manfaat utama) perusahaan. Hal ini dikarenakan banyak pemilik usaha dan pejabat yang menutupi kekayaan mereka, sehingga aset yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak memberikan fakta kekayaan mereka yang sebenarnya. Pelaku bisnis dan pejabat negara ini biasanya di backup oleh pengacara, akuntan, notaris, dan bankir. Oleh karena itu, Nurkholis mendorong peran serta masyarakat untuk mendesak pengesahan UU Perampasan Aset dan melaporkan kasus korupsi di sekitar.

Siti Juliantari Rachman, Wakil Koordinator ICW, memaparkan bahwa hingga saat ini Indonesia masih belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Terdapat beberapa rekomendasi FATF yang penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah antara lain mendorong keterbukaan beneficial ownership, politically exposed person, dan kontrak pengelolaan SDA. Dengan dibukanya kontrak pengadaan, masyarakat dapat menjadi pemantau dan pengawas sehingga pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi lebih baik.

Norita Maria Wabia dari SPAK Papua, mengungkapkan kasus korupsi terkait tata kelola yang sering terjadi di Papua dan Papua Barat, yakni korupsi pengadaan barang seperti korupsi speedboat untuk mengantar warga berobat dan korupsi anggaran jalan yang mencapai 50% dari anggaran. Sebagai warga Papua, Norita menekankan penting bagi kita agar terus mendorong perbaikan tata kelola, diantaranya tata kelola SDA, seperti hutan di Papua karena bagi masyarakat Papua, hutan adalah supermarket, hutan adalah mama kita.

Terdapat beberapa pertanyaan dan tanggapan yang menjadikan sesi diskusi lebih menarik. Salah satunya ialah bagaimana bentuk pengawasan masyarakat terhadap korupsi birokrasi. Dadang menjawab bahwa masyarakat harus teragitasi terlebih dahulu agar mereka tergerak untuk mengawasi para birokrat. Oleh karena itu, perlu adanya pendidikan terkait politik dan korupsi sehingga masyarakat berani melaporkan tindakan korupsi. Tari pun menambahkan bahwa kanal-kanal pelaporan tindak korupsi sudah banyak sehingga mempermudah masyarakat untuk melapor. Tari juga menambahkan bahwa ada institusi-institusi yang membantu mengawal pelaporan korupsi, salah satunya ICW.

Sebagai penutup, panitia webinar mengumumkan pemenang lomba konten instagram bertemakan Pesan Anti Korupsi untuk Pemimpin G20, sekaligus perwakilan delegasi People Caravan dari ACWG. Juara I dan delegasi People Caravan jatuh pada Anugrah Amin Ignatius Julio Wejai dari Biak, juara II pada Patrichia Angelica Bemey dari Jayapura, dan juara III Sangaji Nurfauzi Kinarso dari Ambon.

Penulis: Ersya Safhira Nailuvar
Reviewer: Chitra Regina Apris & Mouna Wasef