Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sektor batu bara disebut menjadi penyumbang terbesar emisi karbon di Indonesia. Hal itu terungkap dalam laporan riset yang diluncurkan oleh Publish What You Pay Indonesia berjudul Peningkatan Transparansi Emisi Gas Rumah Kaca di Sektor Batu Bara Indonesia melalui Standar EITI 2023.

Peluncuran laporan tersebut disertai diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia, serta Centre for Research on Energy and Clean Air. Kegiatan diseminasi riset berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis (12/03/2026).

Peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law, Astrid Meliala yang mewakili tim penulis menyampaikan bahwa sektor energi menyumbang sekitar 75 persen emisi gas rumah kaca (GRK) secara global. Emisi terbesar berasal dari sektor pembangkit listrik dan panas, disusul transportasi serta sektor manufaktur.

Di Indonesia, ketergantungan terhadap batu bara dalam sistem energi nasional turut mendorong tingginya emisi karbon.

“Di sektor hilir, sektor energi Indonesia menyumbang 43 persen dari total emisi nasional dan sangat bergantung pada batu bara. Sebanyak 51 persen emisi CO₂ berasal dari pembakaran di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU),” kata Astrid dalam pemaparan laporan tersebut.

Selain karbon dioksida, aktivitas pertambangan batu bara juga menghasilkan emisi metana (CH4). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada 2024 potensi emisi metana dari pembukaan tambang batu bara bisa mencapai delapan kali lebih besar dibandingkan data resmi pemerintah.

Peneliti PWYP Indonesia sekaligus penulis laporan, Muhammad Adzkia Farirahman, menilai transparansi data emisi masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya belum adanya integrasi kewajiban pelaporan emisi dalam proses bisnis inti pertambangan.

Menurutnya, pelaporan emisi seharusnya dapat diintegrasikan dalam dokumen perencanaan usaha seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

“Padahal hal ini bisa menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan mendorong keterbukaan informasi emisi GRK secara lebih sistematis,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun sejumlah regulasi telah mewajibkan pelaporan emisi, publik masih belum dapat mengakses data tersebut secara langsung. Regulasi yang menjadi dasar antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Mewakili Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup, Budiharto mengakui pelaporan emisi oleh pelaku usaha belum sepenuhnya berjalan optimal.

“Pelaku usaha memang sudah diwajibkan melaporkan emisi GRK, namun kenyataannya pelaporan tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan. Temuan dalam riset ini bisa menjadi masukan untuk menyempurnakan sistem pelaporan,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara di Kementerian ESDM, Surya Herjuna menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan inventarisasi emisi GRK di sektor pertambangan dan ketenagalistrikan.

Pada tahun ini pemerintah berencana melakukan uji coba dan konsultasi publik terkait kesiapan pelaksanaan inventarisasi emisi GRK di sektor batu bara.

Analis Centre for Research on Energy and Clean Air, Katherine Hasan menekankan bahwa keterbukaan data emisi menjadi faktor penting dalam mendorong akuntabilitas kebijakan energi dan mempercepat transisi menuju energi bersih.

“Keterbukaan data emisi secara real-time dapat menjadi katalis utama untuk memvalidasi proses dekarbonisasi sekaligus menarik investasi hijau global,” ujarnya.

Para peneliti menilai transparansi data emisi GRK menjadi langkah penting untuk mengawal target penurunan emisi nasional sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global.

Sumber: Media Indonesia

Privacy Preference Center

Skip to content