KOALISI Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan pemangkasan produksi batu bara nasional. Mereka meminta kebijakan ini harus ditempatkan sebagai strategi jangka panjang untuk mengakhiri ketergantungan Indonesia pada energi fosil.
Rencana pengurangan produksi mencuat di tengah anjloknya harga batu bara dan nikel akibat kelebihan pasokan di pasar global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan pasokan batu bara Indonesia mencapai hampir 50 persen suplai global atau sekitar 500-600 juta ton dari total perdagangan dunia.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum koreksi kebijakan energi nasional yang selama ini terlalu bertumpu pada ekspansi produksi.
“Pemerintah jangan hanya reaktif saat harga anjlok karena oversupply. Jika motifnya hanya untuk mendongkrak harga agar penerimaan negara terjaga, itu bukan kebijakan strategis, melainkan sekadar manajemen stok pasar,” kata Aryanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia mengatakan pemangkasan produksi seharusnya dilakukan untuk tujuan lingkungan dan transisi energi, bukan menjaga margin keuntungan korporasi.
PWYP mencatat produksi batu bara Indonesia yang menembus sekitar 800 juta ton pada 2024 menjadi bukti seriusnya hambatan transisi energi. Produksi yang terus digenjot bisa melemahkan insentif pengembangan energi terbarukan.
“Pemangkasan produksi adalah keharusan untuk mencapai target net zero emission. Kita tidak bisa bicara transisi energi jika di hulu pasokan batu bara terus digenjot tanpa kendali,” ujar Aryanto.
Menurut dia, penurunan produksi secara bertahap hingga sekitar 400 juta ton, sebagaimana mandat Rencana Umum Energi Nasional, harus menjadi komitmen yang mengikat dalam peta jalan dekarbonisasi nasional.
Selain aspek produksi, PWYP menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola sektor pertambangan yang selama ini sarat persoalan. Aryanto menyoroti celah korupsi dalam penetapan kuota, konflik lahan dengan masyarakat adat, serta banyaknya lubang tambang yang tidak direklamasi.
“Pemangkasan produksi ini harus paralel dengan audit besar-besaran tata kelola tambang. Penegakan hukum dan pengawasan lingkungan tidak boleh lagi dikorbankan demi mengejar target produksi,” tuturnya.
PWYP juga memperingatkan soal potensi pemburuan rente dalam penetapan kuota produksi saat jumlah produksi dibatasi. “Ketika produksi dipangkas, kuota menjadi barang mahal. Proses ini harus transparan, akuntabel, dan berbasis kepatuhan lingkungan yang ketat agar tidak dimonopoli segelintir elite,” kata Aryanto.
Lebih lanjut, Aryanto menilai fluktuasi harga komoditas global menjadi peringatan serius atas risiko fiskal akibat ketergantungan pada batu bara. Pemerintah harus menyiapkan strategi diversifikasi ekonomi, terutama di daerah penghasil tambang.
Karena itu, PWYP Indonesia mendesak pemerintah memastikan kebijakan pemangkasan produksi diikuti moratorium izin tambang baru, penerapan transisi berkeadilan bagi pekerja dan daerah tambang, serta peningkatan transparansi data produksi dan penerimaan negara. “Pengurangan produksi ini akan menjawab apakah kita benar-benar bertransisi atau hanya melakukan manajemen stok sambil menunggu harga naik untuk kembali merusak lingkungan,” ujar Aryanto.
Menteri Bahlil sebelumnya mengatakan produksi batu bara dan nikel akan dipangkas pada 2026. Langkah tersebut bertujuan menjaga harga pasar karena saat ini harga komoditas batu bara sedang turun.
“Jumlah batu bara yang diperjualbelikan itu hanya sekitar 1,3 miliar ton. Indonesia menyuplai 500-600 juta ton, hampir 50 persen,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Bahlil, produksi berlebihan membuat harga komoditas menjadi turun. Sedangkan pengusaha perlu mendapat harga yang layak, di samping negara juga mendapat pendapatan yang sesuai.
Sumber: Tempo