Jakarta – Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menerima kunjungan delegasi anak-anak mudar perwakilan Institute of Energy and Development Studies (IEDS) di Kantor PWYP Indonesia pada 9 Agustus 2024. IEDS merupakan lembaga independen yang diinisiasi mahasiswa pascasarjana dari berbagai kampus dan profesi yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan energi dan sumber daya alam (SDA).

Delegasi IEDS yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif, Rifqi Nurul Huda, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk silaturahmi dan bertukar pendapat mengenai isu-isu yang berkaitan dengan pengelolaan energi dan SDA, yang sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Rifqi juga menyampaikan, bahwa PWYP Indonesia yang merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya alam ekstraktif dan SDA lainnya, memiliki kesamaan dengan semangat IEDS. Atas dasar tersebut, IEDS perlu untuk membangun kolaborasi bersama dengan PWYP Indonesia yang berkaitan dengan isu-isu tata kelola SDA, termasuk merespons dan mendorong percepatan transisi energi di Indonesia.

Aryanto Nugroho menyampaikan terima kasih dan membuka ruang untuk kolaborasi ke depan, mengingat pentingnya peran dan semangat para pemuda yang masih peduli memperjuangkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Aryanto berharap agar IEDS menjadi bagian dari anak-anak mud itu!

Transparansi, akuntabilitas dan partisipasi merupakan tiga hal penting yang harus diwujudkan dalam tata kelola sumber daya alam. Namun demikian transparansi, akuntabilitas dan partisipasi harus berbasiskan pada pemenuhan rights (hak), khususnya right to know, right to claim, dan right to involve.

Regulasi, kelembagaan dan aktor memiliki peranan penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam tata kelola sumber daya alam. Aktor yang dimaksud Aryanto, pemerintah, masyarakat sipil dan swasta (sektor privat). Di mana dalam hal ini, Pemerintah yang memiliki fungsi regulasi harus memastikan terjadinya keseimbangan antara kepentingan sektor publik dan swasta (privat).

Aryanto melanjutkan, tata kelola sumber daya alam kini harus beradaptasi dan memiliki mitigasi terhadap perubahan iklim. Sebagaimana diketahui, bauran energi Indonesia saat ini masih didominasi oleh sumber daya alam berbasis fosil. Eksploitasi dan penggunaan sumber daya alam fosil memiliki pengaruh terhadap perubahan iklim. Maka penting untuk menyesuaikan dan memastikan tata kelola sumber daya alam Indonesia yang adaptif dengan perubahan iklim tersebut.

Hal penting berikutnya yang menjadi tantangan adalah memastikan pengelolaan sumber daya alam memperhatikan aspek lingkungan dan hak asasi manusia. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang selalu dijadikan dasar pengelolaan sumber daya alam, termasuk eksploitasi, jangan sampai menjadi alat untuk membunuh kepentingan lingkungan dan hak asasi manusia. Semangat eksploitasi dalam pasal tersebut harus diimplementasikan secara bijak, tanpa melupakan aspek lingkungan dan hak asasi manusia. Dan juga harus dipastikan, sumber daya alam betul-betul dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pengelolaan energi dan SDA berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh lepas dari Pasal 28 UUD 1945” sebut Aryanto.